BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 370,57 Gram sepanjang tahun 2017 lalu. Ratusan gram barang haram sabu tersebut berhasil disita dari pengungkapan perkara sebanyak 30 kasus.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Lamandau, AKBP Andhika Kelana Wiratama, saat dikonfirmasi Borneonews, Selasa (1/2/2017). "BB (Barang Bukti) narkotika jenis sabu yang berhasil kita (Polres Lamandau) ungkap dan kita sita sebanyak 370,57 Gram, jumlah itu merupakan jumlah keseluruhan BB sabu dari 30 kasus sepanjang tahun 2017 dan melibatkan 27 orang pelaku tindak pidana," bebernya.
Selain ratusan gram sabu, katanya lagi, Polres juga berhasil menyita barang bukti narkotika lain jenis extasi, yakni 62 butir inek dan 20 butir Happy Five.
"Selain narkotika jenis sabu dan extasi, Polres juga berhasil menyita 53 botol miras berbagai merk, serta sedikitnya 96 liter minuman keras jenis arak putih, untuk miras ini melibatkan orang tersangka," bebernya.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, extasi maupun miras berhasil diungkap dalam berbagai bentuk pengungkapan, mulai dari bentuk pengembangan kasus hingga operasi satuan maupun gabungan. (HENDI NURFALAH/B-8)
Polres Lamandau Berhasil Sita 370 Gram Lebih Sabu Selama 2017
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemilik 6,5 Gram Sabu Terancam 8 Tahun Penjara
Agar Tidak Diketahui, 10 Gram Sabu Disembunyikan Dalam Kotak
Polda Kalteng Juga Musnahkan 643 Gram Sabu
Jaringan Pengedar Sabu Pangkalan Bun Diciduk Sat Narkoba Polres Kobar
Polres Pulang Pisau Tangkap Tiga Warga Kalsel Edarkan Sabu di Desa Mintin
Lagi, Anggota Polres Kapuas Ringkus Budak Sabu
Komentar (0)
Memuat komentar…

