BORNEONEWS, Palangka Raya - Bukannya bersyukur diterima kerja di sebuah bengkel di Jalan Rajawali VII, Palangka Raya, MS (26) malah mencuri motor milik bosnya.

Akibatnya, bapak anak satu ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.  Ia ditangkap oleh Unit III Satreskrim bekerjasama dengan Unit Reserse Mobile Polres Palangka Raya di tempat mertuanya daerah Kabupaten Kapuas pada Senin (1/1/2018) malam.

"Penangkapan ini juga berkat kerjasama dengan Polsek Selat," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Rabu (3/1/2018).

Ia menuturkan, penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti laporan korban pencurian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MS yang merupakan warga Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau ini berada di tempat mertuanya.

Sementara itu, MS mengaku baru 12 hari bekerja di bengkel tersebut. Sepeda motor yang ia ambil diakuinya cuma untuk pulang ke kampung halaman. Saat ini, MS sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Palangka Raya. MS dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-8)