BORNEONEWS, Sampit - Konflik antara warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim dengan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) terjadi. Untuk penyelesaiannya, upaya musyawarah mufakat ditempuh, namun hingga kini belum ada solusi penyelesaiannya.
"Kita berupaya melakukan musyawarah mufakat sejak pagi sampai sore, namun tidak ada solusi penyelesaiannya. Rencana dilanjutkan besok lagi," kata Ketua Harian DAD Kotim, Untung TR, Senin (5/3/2018).
Untung menambahkan, masalah antara kedua belah pihak ini belum ada penyelesaian lantaran perusahaan tetap pada persepsi adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan warga. Perusahaan juga membantah perusakan itu.
Namun demikian menurut Untung upaya penyelesaian lewat musyawarah mufakat tetap ditempuh agar masalah besar tidak sampai terjadi, meski proses hukum di Polres Kotim tetap berjalan. Begitu juga dengan upaya yang dilakukan kelembagaan adat, terkait adanya dugaan perusakan situs adat.
"Kami dari DAD tetap menempuh melalui jalur kami, rencananya Rabu (7/3/2018) kami akan melakukan investigasi melalui tim yang sudah kami bentuk," tukas Untung.
Sementara itu pihak perusahaan saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut enggan menanggapinya. Mereka memilih bungkam terkait masalah yang kini jadi perhatian publik tersebut. (NACO/B-11)
Belum Ada Titik Mufakat soal Konflik Warga dan PT Mustika Sembuluh
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini Dewan Penuntut dan Dewan Hakim Sidang Adat Kasus PT Mustika Sembuluh
PT Mustika Sembuluh Minta Maaf Kepada Warga Pondok Damar Atas Kasus Perusakan Situs Adat
Hakim Adat Dayak Segera Bacakan Putusan untuk Bos PT Mustika Sembuluh
Kasus Perusakan Situs Budaya, Gubernur Kalteng: Hukum Adat dan Hukum Positif Berjalan
Kapolda Kalteng Nilai Kasus Perusakan di Desa Pondok Damar Hanya Mis Komunikasi
Belum Ada Solusi Konkret, Akan Ada Pertemuan Kembali Kasus Perusakan Situs Adat
Komentar (0)
Memuat komentar…

