Ini Hukuman ASN Pemprov Kalteng dalam Kasus Penipuan Perekrutan CPNS
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun penjara
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun penjara
Putusan hakim ini?lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun?denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu dari Rd yang kini masih dalam daftar pencarian orang
BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Hematang menuntut terdakwa Hardiyono pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri…
Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut telah diberikan kepada orang yang tidak dikenal di Kabupaten Gunung Mas
Gerakan aliansi pemuda Kalteng melakukan trauma healing pascabencana pada anak di Desa Baun Bango, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan.
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjalin silaturahim dan kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalteng,?Jumat, 1 Oktober 2021.
Namun?Surat Pernyataan Tanah (SPT) milik Para penggugat Aya Rika dan kawan-kawan dikatakan dicabut oleh kelurahan
Effendy?mengharapkan dengan adanya pemasangan spanduk tersebut dapat menjadi salah satu langkah agar masyarakat pengguna jalan maupun kendaraan roda berat dapat memahami dan bekerjasama untuk merawat jalan
Dari tangan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,13 gram dan sebuah pipet kaca
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya?menjatuhkan vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa sabu, Rudiansyah.
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan roadshow dengan Jajaran Dewan Pembina MES Kalteng yang juga menjabat sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya dan jajarannya. Selasa, 28 September 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa David dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis Ganja.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Masri dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 105,26 gram
Ikatan Keluarga Pangkoh (IKP) terus menebar kebaikan kepada sesama, khususnya kepada masyarakat terdampak korban banjir di Kota Palangka Raya.
Jaksa membidik terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam rumusan Pasal 351 ayat 1?KUHP
Dalam kesempatan tersebut Heru juga menyerahkan infaq dari dhuafa, yatim, ojek online dan buruh yang ikut program warung berkah seribu rupiah
Kuasa insidentil tergugat Kalawa Sinta, Rilaltu Pinehas Silam mengatakan berdasarkan putusan pengadilan tinggi tersebut pihaknya sangat bersyukur
Men Gumpul mengatakan putusan tersebut sudah tepat karena sesuai fakta dan legalitas serta surat menyurat yang dimiliki oleh para penggugat
Seorang buruh bangunan bernama Yohanes Kupang terjerat kasus sabu. Kini kasusnya masuk dalam tahap persidangan. Dia pun mengaku hanya mengantar sabu dan diberikan upah Rp 100 ribu per sekali transaksi.