Beruang Masuk ke Pekarangan Rumah Warga
Beruang ini tidak sempat diamankan, karena saat petugas BKSDA Kalimantan Tengah tiba di lokasi, sang beruang sudah pergi
Beruang ini tidak sempat diamankan, karena saat petugas BKSDA Kalimantan Tengah tiba di lokasi, sang beruang sudah pergi
Para tokoh diharapkan ikut andil dalam memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyentuh narkoba
Pencokitan ini dilakukan untuk memverifikasi data pemilih yang sudah ada maupun yang belum masuk, sehingga nantinya bisa ikut memberikan hak pilih saat Pilkada serentak 27 Juni 2018
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap bandar dengan barang bukti 830 gram sabu.
Kerja keras polisi untuk memburu pembunuh orangutan yang bangkainya ditemukan tanpa kepala akhirnya membuahkan hasil.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menargetkan mengincar bandar besar jaringan bandar dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 830 gram sabu.
Suasana seru berlangsung dalam Aula Kodim 1016 Palangka Raya saau para wartawan mengikuti lomba karaoke yang dinilai langsung melalui sistem dalam komputer. Siapa juaranya?
Kodim 1016 Palangka Raya Pererat Kemitraan Lewat Lomba Karaoke
Rumah baca itu nantinya bisa dimanfaatkan anak-anak Tumbang Jutuh dan sekitarnya untuk belajar.
Orangutan biasanya tidak langsung menyerang manusia. Tapi lebih dulu memberikan sinyal kalau dia mulai emosi akibat diganggu.
Dua tersangka pembunuh orangutan yang ditangkap berinisial T, 41, warga Desa Gunung Rantau, Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan dan M, 32, warga Jalan Waning Pati, Desa Tumpung Laung, Kecamatan Motalat, Kabupaten Barito Utara.
Barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 830 gram dan 45 butir pil ekstasi.
Upaya itu untuk melindungi sekaligus memudahkan masyarakat mengetahui kawasan yang menjadi habitat orangutan.
Setelah membunuh orangutan itu, kepalanya lalu dikubur di belakang rumah pelaku. Sedangkan tubuhnya dibuang ke sungai.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
Saat itu kedua tersangka sedang menyadap getah karet di kebunnya. Kemudian orangutan hendak menyerangnya
Dua orang tersangka pembunuh orangutan yang telah ditangkap aparat Polda Kalteng diketahui sebagai petani penyadap karet.
Keduanya pelaku pembunuh orangutan ditangkap di wilayah Barito Selatan pada Senin (29/1/2018). Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polda Kalteng.
"Kalau teman-teman (media online dan medsos) bersama-sama membuat berita sejuk, maka situasi akan selalu kondusif," kata Kapolda Kalteng.
Kekompakan itu juga sebagai wujud solidnya TNI - Polri sehingga dalam Pilkada serentak 2018 di 10 kabupaten dan satu kota yang tidak lama lagi ditabuh dapat berjalan aman.