3 Pelaku Pencuri Sawit Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara
Tiga orang Terdakwa dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit, milik?PT.?Sungai Rangit Sampoerna Agro?Tbk, dijatuhi hukuman masing - masing selama 9 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 19 Juli 2022.





















