BORNEONEWS, Buntok - Polres Barito Selatan mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan minimarket Alfamart, Jalan Kaladan, Buntok.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial MH (26) sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H., didampingi jajaran saat press release, Kamis, 5 November 2026.

Eko Mardianto membeberkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 15.56 WIB.

Korban bernama Raji kehilangan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam bernomor polisi KH 2847 DK saat diparkir di depan minimarket tempatnya bekerja.

Kronologi kejadian berawal saat korban berangkat kerja menggunakan motor tersebut sekitar pukul 15.00 WIB.

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di depan minimarket. Namun, kunci kontak sepeda motor saat itu masih tertinggal dalam keadaan menempel.

Sekitar pukul 18.45 WIB, saat hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan kendaraannya ke Polres Barito Selatan pada 3 November 2026 untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nomor polisi KH 2847 DK beserta STNK.

Selain itu, polisi turut menyita baju merah bertuliskan Dirgahayu ke-80 Indonesia 17 Agustus 1945, daster panjang warna biru tua, helm hitam merek GM dan satu unit flashdisk berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka MH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian, yakni mengambil barang milik orang lain, baik seluruh maupun sebagian, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Adapun ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana, gangguan keamanan, maupun keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi diminta segera menghubungi layanan Call Center Polri 110.

Polres Barito Selatan berharap partisipasi masyarakat dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Barito Selatan. (URIUTU DJAPER/H)