Utuh Divonis 6,5 Tahun Penjara karena Sabu
Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima
Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima
Barang bukti yang ditemukan yakni sawit sebanyak 185 jenjang dengan berat 2.650 kilo gram yang merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 4,7 juta
Barang bukti yang ditemukan yakni sawit sebanyak 185 jenjang dengan berat 2.650 kilo gram?yang merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 4,7 juta
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson mendorong agar semua satuan pendidikan hingga ke perguruan tinggi konsisten menerapkan pembelajaran mengenai Pancasila.?
DPRD Kotawaringin Timur mendukung penuh percepatan perluasan jaringan listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melayani kelistrikan hingga ke desa-desa di kawasan pelosok.?
Dengan izin yang dikantongi oleh perusahaan sawit PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) atas surat izin Bupati Kotim tentang persetujuan prinsip arahan lokasi 3 Mei 2007 hingga 3 Mei 2009. Kemudian keputusan Bupati Kotim tentang izin usaha perkebunan untuk pelepasan kawasan hutan tertanggal 20 Juni 2013
Pihak koperasi menyatakan siap adu data dan melakukan perlawanan dengan perusahaan, siapa sebenarnya yang memiliki legalitas yang sah secara hukum
Rusmawarni alias Mawar dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, jaksa dan kuasa hukumnya menyebut bahwa saat pertama pengakuannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian, mengetahui soal sabu yang diamankan dari keponakannya atau saksi anak lantaran merasa tertekan.
Suyanto alias Yanto (44) menyebut, sabu yang diamankan darinya berasal dari seorang bandar yang biasa dipanggil Mas Bro.
Suyanto alias Yanto (44) menyebut sabu sebanyak 17 paket yang ditemukan darinya itu sisa yang belum habis terjual.
Ketidakjelasan penanganan ruas jalan lingkar selatan membuat pemerintah kabupaten setempat harus memikirkan jalan lain.
Setelah sebelumnya Kantor Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur disegel oleh warga kini di bangunan pemerintahan desa itu, kini dibangun gedung sarang burung Walet.?
Sidang gugatan yang diajukan M.Abdul Fatah (penggugat) kepada Balai?Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat) kembali digelar, tergugat Senin, 31 Mei 2021 menghadirkan Muldoyanto ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian KLHK di Palangka Raya.
Sidang gugatan yang diajukan M. Abdul Fatah (penggugat) kepada Balai?Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat) kembali digelar, tergugat Senin, 31 Mei 2021 menghadirkan Muldoyanto ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian KLHK di Palangka Raya.
Aris Fadhilah (30) melakukan penggelapan berawal saat tersangka dipercaya oleh korban Hendri alias Koh An mulai dari mencari lahan hingga mengurus izin untuk proyek perumahan PT Teratai Mas Sejahtera miliknya.
Akibat penipuan yang dilakukan warga asal Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur ini bos perumahan PT Teratai Mas Sejahtera alami kerugian sebesar Rp 26.150.000
Pria tamatan SMA tersebut dalam kasus ini dibidik Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun2014 tentang Perkebunan
Pria tamatan SMA ini dalam kasus ini dibidik Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Korban berencana ingin pulang ke rumahnya di Jalan Ir Soekarno, Lingkar Utara, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mengajak dan mendukung aski masyarakat yang memperjuangkan haknya untuk realisasi lahan plasma dari perkebunan kelapa sawit.