Bantah Isi BAP, Saksi dan Terdakwa Sabu Saling Bantah Keteragan
Habibi kata Mawar diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 4 Desember 2021 pukul 13.00 WIB
Habibi kata Mawar diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 4 Desember 2021 pukul 13.00 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana menyebutkan permasalahan antara warga dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sudah kerap kali dibawa ke DPRD Kotawaringin Timur.
Bukan hanya persoalan lahan plasma 20 persen yang tidak kunjung terealisasi, masyarakat juga mengeluhkan perusahaan yang menanam kelapa sawit di pinggiran sungai.
Persoalan realisasi lahan plasma sebesar 20 dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP) kepada masyarakat Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kotim.
Tersangka membeli sabu dengan Ipau dengan harga Rp 3 juta. Kemudian di rumahnya dibagi jadi 4 paket di mana masing-masing paket dijual dengan harga Rp 1 juta
BORNEONEWS, Sampit - Ayu alias Pety (26), terduga kurir sabu ditangkap aparat kepolisian ketika memperbaiki motor di bengkel. Kala itu, ia juga bertemu dengan seseorang bernama Ipul. Diakuinya, Ipul…
Suriansyah-?anak punk yang melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, M Saleh terancam hukuman selama 15 bulan penjara.
Seorang warga asal Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai,?Ayu alias Pety (26) nekat menjadi kurir sabu.
Legislator Partai Golkar ini menyebutkan, selain Desa Babaluh, Desa Cemeti juga salah satu desa yang masih belum memeiliki jaringan internet yang mendukung di Kecamatan Pulau Hanaut
Devi diamankan polisi saa tengah asyik membagi sabu, hingga dia tidak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya tersebut
Saat ini tersangka sudah diproses di pengadilan karena kasus pencurian motor korban Rahmat Hidayat pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 15.18 WIB
Tersangka mengatakan pada waktu mengambil sepeda motor tersebut tidak ada orang lain yang melihat, karena situasi saat itu sepi dan tersangka tidak tahu pada waktu itu posisi korban di mana, karena tidak melihatnya
Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Hasil Hutan Bukan Kayu (KUPS HHBK) dari IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa, Suparman mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Kotim dalam menindaklanjuti laporan perusahaan perkebunan sawit dan masyarakat.
Sekretaris? Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah meminta, pemerintah kabupaten?terus melaksanakan?langkah strategis untuk pemulihan ekonomi di masyarakat di tengah pandemi?Covid-19.
Heriyanto Harahap alias Heri mendapat sabu setelah diberi Agus alias Bejo untuk membayar utang dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara.
Anggota Fraksi Parati Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol mengatakan, dirinya belum lama ini didatangi beberapa petani rotan dan pemerhati petani rotan mengadukan nasib mereka sebagai petani rotan
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H.Rudianur menyoroti keberadaan kabel yang melintang di jalanan.?
Rahayu alias Yayu residivis kambuhan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri.
Herman Jayadi alias Man, Raymollah MA Achmad alias Mul, Amirudin alias Daeng, dan Saiful Mardi alias Ipul divonis selama 4 tahun penjara atas perbuatannya membobol toko Titin.
Vonis yang dijatuhi hakim tersebut sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Atas vonis tersebut terdakwa masih menyatakan pikir-pikir