Saksi Akui Rugi Rp 200 Juta dalam Pembelian Sarang Walet
Sidang kasus penipuan jual beli sarang walet dengan terdakwa Heru Yulkurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 30 April 2021.
Sidang kasus penipuan jual beli sarang walet dengan terdakwa Heru Yulkurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat, 30 April 2021.
Terdakwa Irfansyah alias Ifan (25) dan Febri Maulana alias Epeb (21) yang membawa sabu seberat 1,5 ons bakal menikmati masa mudanya di penjara.
Habibi mendapatkan sabu dari seorang terduga bandar berinisial Ru alias Mimin alias Minar yang kini masih DPO.
M Teguh Seren AP alias Teguh masuk ke dalam rumah Ernawati dengan menjebol jendela menggunakan potongan besi.
Tidak hanya Syamsudin, seorang pengusaha sarang burung walet yang jadi korban penipuan terdakwa Heru Yulkurniawan (28), ternyata Herdiansyah alias Eher juga alami kerugian hingga miliaran rupiah karena terlalu percaya dengan terdakwa.
Dahliani alias Idah menyebut harus kembali menjual sabu setelah suaminya Ardiansyah alias Gepeng yang jadi tulang punggung keluarga ditangkap atas kasus sabu.
U'un dalam keteragannya menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu berasal dari seorang bandar yang tinggal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Manto, residivis kasus pencurian, dituntut pidana selama 20 bulan penjara atas kasus pencurian sawit.?
Beralasan lama tidak berjumpa, tiga orang bernamb?Beni Fransisko S, Sigit Imani alias Sigit dan Winda Ramadhani alias Winda langsung pesta sabu ketika bertemu.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol meminta penyidik Kejaksaan Negeri?Kotim untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam mega proyek road race di Jalan Sudirman Sampit.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson mendorong?agar pemerintah kabupaten meningkatkan kesejahteraan guru honorer, khususnya bagi yang ada di daerah pelosok.
Irpan alias Ipan mengaku jadi pengedar sabu setelah rekannya mengenalnya dengan seorang bandar bernama M. Yusri.
Fraksi Partai Golkar berpendapat perlu upaya penguatan kebijakan dalam bidang pertanian.
Irpan alias Ipan tidak begitu sulit untuk mendapatkan sabu. Dalam penuturannya, ia tinggal?menghubungi seorang bandar bernama M Yurni, sabu lalu diantar.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah mengakui,? daerah pelosok Kotim masih menjanjikan untuk pengembangan?wisata alam dan wisata budaya, bahkan mampu menarik perhatian wisatawan dari luar negeri.
Pria 35 tahun yang menyetubuhi cucunya yang masih berumur 8 tahun ini terus terang mengakui perbuatannya.
Kurniawan alias Eka dalam keterangannya sabu yang diamankan darinya itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri dan sebagiannya untuk diedarkan.
Kardi, kakek 63 tahun yang diajak rekannya Yakup (DPO) mencuri sawit terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
Penadah sepeda motor hasil curian asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Murjani, Indra, Agus Wandi dan Muhamad alias Amat terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
Retno Ansyah alias Kacong dituntut lebih berat dari rekannya Fahmi. Pada sidang tuntutan, Kamis, 29 April 2021.