KPP Pratama Sampit Diminta Umumkan Perusahaan Perkebunan Patuh Pajak
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi meminta KPP Pratama Sampit bisa mengumumkan perusahan perkebunan yang patuh membayar pajak.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi meminta KPP Pratama Sampit bisa mengumumkan perusahan perkebunan yang patuh membayar pajak.
Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial KR,?nekat mencuri sawit perusahaan bersama rekannya YK (DPO). Kakek itu berdalih karena ada himpitan ekonomi.
Aries Yudhistira alias Apin yang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Residivis kambuhan?yang terjerat kasus sabu ini terancam lama meringkuk di penjara.
Deddy Nopianto alias Oyak mengedarkan sabu demi memburu keuntungan. Padahal, nilai keuntungannya itu tidak seberapa. Bahkan, keuntungan tersebut tidak sebanding dengan resikonya.
Sukur, dijatuhi vonis selama 18 bulan penjara setelah terbukti bersalah mencuri mixer di Masjid Nurul Alif .
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur?kembali membidik kasus dugaan korupsi. Kali ini yang mulai mereka tangani yakni dugaan korupsi mega proyek Road Race di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa diamankan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 12.00 WIB di Jalan Iskandar, Gang Durian 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) direvisi. Alasannya, perda tersebut dianggap hanya jadi macan kertas.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menyebutkan agar operator pelabuhan tidak memaksakan diri untuk ngotot melayani angkutan berat.
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah mengatakan rancangan?pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) harus jadi momentum perubahan bagi daerah ini.
HR, terdakwa kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya dituntut pidana penjara selama 15 bulan. Tuntuan dibacakan jaksa Pandu Nugrohanto dalam sidang lanjutan, Selasa, 20 April 2021.
Emi Mulyati alias Emi, nenek berusia 51 tahun divonis selama 5 tahun dan 4 bulan penjara atas kasus sabu.
Rusmalinda (23) mengaku uang ratusan juta rupiah atau hampir sekitar setengah miliar rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja itu digelapkannya demi memenuhi keinginannya menikah dengan pria idamannya serta hidup bergaya mewah.
Rusmalinda (23) menghabiskan hampir setengah miliar rupiah uang perusahaan tempatnya bekerja.?
Muslim Alamsyah alias Kacong (27) ketahuan melakukan tindak pidana pencurian di kediaman korban Marta saat mau mengulangi perbuatan serupa di lokasi lain.
Muslim Alamsyah alias Kacong (27), memang nekat memasuki rumah Marta yang mana saat itu korban sedang ada di rumah.
Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD
Jaksa Rahmi Amalia sempat meminta hakim untuk mempertimbangkan permohonan itu. Jaksa menginginkan terdakwa tetap secara online karena khawatir di masa pandemi ini keluar masuknya tahanan membawa virus mematikan itu ke dalam sel atau tahanan lainnya.
Tersangka sudah 4 kali membeli sabu dengan Ayi. Dari pembelian itu setiap habis atau laku terjual keuntungan yang didapat sebesar Rp 1 juta
Korban dipukul 3 kali mengenai wajahnya. Meski demikian korban menyatakan telah memaafkan korban