Dituntut 20 Bulan Penjara, Penggelap Mobil Siap Ajukan Pembelaan
Dalam kasus ini jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 372 KUHP karena perbuatannya menggelapkan mobil milik Agus Kusnadi
Dalam kasus ini jaksa membidik terdakwa dengan Pasal 372 KUHP karena perbuatannya menggelapkan mobil milik Agus Kusnadi
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara sementara
M Nuryakin alias Yakin nekat mengedarkan sabu hanya karena?upah Rp 50 ribu. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Doni Prianto menjatuhkan putusan selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Warga dari sejumlah desa dipastikan akan turun melakukan aksi ke lapangan menutup aktivitas PT Karya Makmur Abadi (KMA), yang kini tengah bersengketa dengan warga terkait realisasi plasma di?Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Nama sosok bandar sabu IP kembali mencuat. Kali ini dia kembali jadi DPO dalam kasus tersangka DA alias ID. Sementara IP disebut?kerap mengendalikan ibu rumah tangga untuk mengedarkan sabu.
Uang Rp 4 juta digunakan tersangka?KU alias EK sebagai modal untuk membeli sabu.
BORNEONEWS, Sampit - Berurusan kembali Dahliani alias Idah dalam kasus narkoba menunjukkan keluarga besar mereka ini kompak menggeluti bisnis haram tersebut. Dari catatan kriminalnya ini kali kedua…
Jika pengerjaan pembangunan yang dilakukan berjalan baik dan sesuai aturan yang ada, tentunya akan menghasilkan dengan kualitas yang baik, karena itu peran penting?masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan di daerah
Dalam kasus ini terdakwa diamankan, Selasa?6 Oktober 2020 pukul 11.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 komplek perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
DPRD Kotawaringin Timur mendorong agar Pengadilan Negeri Sampit melakukan jemput bola terkait sidang perbaikan akta kelahiran. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia beserta anggota saat kunjungan ke Pengadilan Negeri Sampit.
Sapari, terdakwa kasus pencurian ponsel milik seorang waria bernama Rafika Duri Hariyanto divonis 8 bulan penjara.
DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menjadwalkan pelantikan H Hairis Salamad sebagai Wakil Ketua II DPRD Kotim, pada 29 Maret 2021. Adapun kegiatan pelantikan akan segera dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19.
Residivis kambuhan, EM (51) terdakwa kasus narkoba menyebutkan sabu yang diamankan polisj?darinya merupakan titipan teman suaminya.
Sugeng, terdakwa penadah ponsel seorang waria divonis pidana penjara selama 6 bulan.
Pria 35 tahun yang tega menyetubuhi cucunya sendiri sempat mengancam korban jika melaporkan perbuatan keji tersebut.?Meski demikian, perbuatan itu akhirnya diketahui ibu dan nenek korban.
Pria 35 tahun, tersangka kasus asusila kepada cucunya yang berusia 8 tahun tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa jaksa. Berbeda saat masih di penyidik kepolisian, tersangka mengaku terus terang.
Pria 35 tahun terlibat kasus asusila kepada cucunya yang berumur 8 tahun, saat di penyidik kepolisian mengaku terus terang atas perbuatannya.
Kasmuri alias Enggot (26) membeli ponsel curian setelah ditawari oleh Rahmat alias Amat (27). Saat itu, tersangka tahu ponsel itu hasil curian Gajali alias Jali dan dapat potongan harga, jika ketahuan asal sama-sama bertanggung jawab.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kotim itu menegaskan?pemerintah tidak bisa lepas begitu saja dengan desa. Meski sudah ada keuangan desa
Politisi Partai Golkar ini berharap masalah ini ditindaklanjuti oleh dinas pertanian agar tidak sampai menjadi batu sandungan bagi petani untuk meningkatkan produksi pertanian