Jadi Kurir Sabu, Warga Cempaga Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa kurir sabu, Andretedi alias Andre divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
Terdakwa kurir sabu, Andretedi alias Andre divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pemerintah kabupaten segera merealisasikan wacana penertiban minuman keras (miras) yang sudah lama digaungkan.
Seorang pemuda berusia 19 tahun yang merupakan?terdakwa kasus asusila terhadap pelajar SMP yang masih berumur 15 tahun, dijatuhi vonis selama 7 tahun 3 bulan penjara.
Terdakwa kasus narkoba, GU mengaku sudah 3 kali menjadi kurir sabu untuk rekannya berinisial MA. Itu diungkapkannya dalam persidangan lanjutan yagn digelar secara virtual, Rabu, 24 Maret 2021.
Terdakwa kasus penipuan, ND menipu bos walet Andi Ang. Aksi itu ketahuan saat korban menagihnya. Awalnya terdakwa beralasan neneknya meninggal,?hingga akhirnya mengaku uang tersebut digunakan?untuk bermain judi.
BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian, GA alias JA (21) menyuruh kakak kandungnya RA alias AM (27) menjual hasil kejahatannya tersebut kepada KA. Dari hasil penjualan 2 ponsel merk iPhone…
Gajali alias Jali (21), yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan mencuri 2 buah iPhone milik pengunjung pantai Ujung Pandaran.
Persatuan sopir pikap di Kabupaten Kotawaringin Timur secara tegas menolak pembatasan Pertalite harga khusus.?Bahkan mereka mengancam akan melakukan aksi.
DPRD Kotawaringin Timur mengingatkan semua pihak tentang pentingnya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19.
Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan agar terus melakukan patroli di kawasan Sampit secara rutin, khususnya pada malam hari.
M?Iyan Prasetio bersama istrinya Kartini mengaku sudah sering kali rumahnya dibobol maling. Hingga CCTV dipasang dan berhasil merekam pelakunya yakni terdakwa MB.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri tampak kesal dengan SU, terdakwa kasus pencurian mixer musholla yang merupakan residivis kambuhan.
Kalangan DPRD Kotim menilai penghapusan BBM premium di Sampit bisa menimbulkan gejolak. Terkait itu, Pertamina angkat bicara. Dan itu berkaitan dengan Program Langit Biru (PLB) yang dilanjtukan di Sampit.
BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan, SU menceritakan caranya mengambil mixer Musholla Al Amin. Itu dikemukakannya dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Selasa, 23 Maret 2021. "Waktu…
Terdakwa Abdul Gafur, penadah 5 buah Amplifier hasil curian Takdir Maulana dijatuhi vonis selama 10 bulan penjara.
Pelayanan di Pengadilan Negeri Sampit tidak hanya diberikan kepada masyarakat biasa. Penyandang disabilitas juga dilayani secara khusus, bahkan terus ditingkatkan.
Pria berinisial Su, pelaku penganiayaan terhadap Ej, calon istrinya dan anaknya yang masih berumur 11 tahun dibidik jaksa, Rahmi Amalia dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan Penganiayaan.
Takdir Maulana alias Takdir bakal menjalani pidana selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas 2 kasus yang membelitnya.
Dari keterangannya, Fitri mengambil perumahan yang ditempatinya itu dengannya atas nama sendiri. Saat pertama tinggal bersama suaminya
Pertamina harusnya bisa memberikan penyesuaian harga terhadap BBM jenis lain atau tidak membatasinya