Tertidur Tempat Teman, Datang Polisi, Saat Digeledah Didapat Sabu dan Uang
Tersangka diamankan di kediaman Susmita Jalan Iskandar, RT 7 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur
Tersangka diamankan di kediaman Susmita Jalan Iskandar, RT 7 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur
Data yang diperoleh Kamis, 14 Januari 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Selasa, 22 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim
Tersangka juga sebelum diamankan mengaku sudah berhasil menjual sabu sebanyak 3 paket, dengan harga satu paket sebesar Rp 100 ribu dan 2 paket lainnya dijual dengan masing-masing harga sebesar Rp 150 ribu
Tersangka berhasil diamankan pada 14 November 2020 oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 372 KUHP
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso mengingatkan pemerintah setempat agar mengelola dengan benar lahan parkir dan pungutannya.
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana mendorong pemerintah kabupaten menggalakkan sektor peternakan di Kotim. Pasalnya, saat ini, peternak lokal masih belum mampu…
Tidak diterimanya nota keberatannya oleh majelis hakim atas dakwaan jaksa, pihak terdakwa M Abdul Fatah tidak patah arang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri menyatakan tidak menerima nota keberatan M. Abdul Fatah, petani sawit asal Seruyan yang karena menanam sawit 12 hektare di lahan miliknya dianggap merambah kawasan hutan.
Harun alias Al (20), terdakwa kasus pembunuhan terhadap ayah tirinya Tata Sumarno, akhirnya dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Rabu, 13 Januari 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit tidak mengurangi hukuman terhadap pengedar sabu, Suriansyah alias Asah.
Heru Yulkurniawan (28), warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur menipu pengusaha sarang walet Syamsudin hingga meraup keuntungan sebesar Rp 7.630.000.000.
Pria 20 tahun tersangka kasus asusila mengaku perbuatan yang dilakukannya kepada kekasihnya yang masih berumur 12 tahun dilakukan sebanyak 4 kali.
Saat itu Wanto mengaku belum membayar sabu tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan didapatkan informasi bahwa tersangka ada di lokasi kejadian
Seorang pelajar SMP yang masih berumur 12 tahun berpacaran dengan pria 20 tahun hingga dimabuk asmara dan rela digoyang (disetubuhi) oleh kekasihnya itu.
Sabu yang dikirim oleh Sahrul kepadanya sebanyak 2 paket, di mana satu paket seberat 100 gram dan satu paket seberat 10 gram
Anggota Komisi I DRPD Kotawaringin Timur SP?Lumban Gaol mendukung, upaya masyarakat yang selama ini menuntut ganti rugi lahan yang diklaim di areal kuburan.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah menyarankan pemerintah kabupaten bekerja lebih keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena potensinya masih sangat besar.?
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengatakan, perbaikan jalan yang saat ini sudah mulai dilakukan belum cukup efektif.?
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur menyarankan, kedepan pemerintah kabupaten tidak lagi memprogramkan kegiatan proyek tahun jamak (multiyears).?
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan Anwar meminta agar pemerintah kabupaten segera mencabut edaran parkir gratis.