Tidak Jadi Dipidana, Bos Rotan Cuma Dituntut Didenda Rp 25 Juta, Ini Gegaranya
Bos rotan Bambang Suko bisa bernafas lega, lantaran tidak dituntut pidana penjara oleh jaksa, terdakwa hanya didenda sebesar Rp 25 juta.
Bos rotan Bambang Suko bisa bernafas lega, lantaran tidak dituntut pidana penjara oleh jaksa, terdakwa hanya didenda sebesar Rp 25 juta.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang disimpan dalam sebuah kotak rokok yang diselipkan di pinggang terdakwa
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang disimpan dalam sebuah kotak rokok yang diselipkan di pinggang terdakwa
Data yang diperoleh Selasa, 12 Januari 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 11.45 WIB
Rencananya sabu itu akan dijual dengan harga bervariasi. Di mana sebanyak 17 paket dihargai per paket Rp 400 ribu dan 1 paket lainnya dihargai Rp 200 ribu
Pihak Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK saling tunjuk saat didatangi awak media
Terdakwa M Abdul Fatah didakwa Pasal 92 ayat 2?huruf a atau Pasal 92 ayat 1?huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusaka Hutan
Pemerintah sudah mulai menyalurkan vaksin Covid-19 ke semua daerah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur, yang sudah menerima vaksin Minggu, 10 Januari 2021.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mengingatkan, agar perusahaan besar swasta (PBS) jangan main-main terhadap hak masyarakat.
Yuliatin alias Yulia (43) pengendara sepeda motor Yamaha NMax mengaku sudah sebulan ini menjual narkotika jenis sabu hingga menyeretnya ke penjara.
Yuliatin alias Yulia (43) sedang menunggu pembeli sabu yang memesan dengannya. Tidak berapa lama datang polisi menangkapnya.
Tersangka SW?alias SR (39) membeli sabu dengan cara patungan bersama rekannya berinisial AT. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kakek berusia 56 tahun yang merupakan terdakwa asusila terhadap pelajar SMP berumur 15 tahun,?dituntut jaksa Rahmi Amalia dengan hukuman 10 tahun penjara.
Tersangka kurir 17 paket sabu, AMR alias AG (20) menyebutkan baru 3 kali menerima sabu dari rekannya UD, untuk kemudian diedarkannya.
AMR alias AG menyebutkan sabu yang diamnakan polisi darinya itu milik rekannya berinisial UD. Namun dalam kasus ini, pemuda 20 tahun berstatus tersangka itu tidak bisa menunjukkan keberadaan UD.
SW alias SR?menyusul suaminya yang kini tengah mendekam di penjara karena kasus sabu. SW berurusan dengan hukum karena menyimpan sabu dan diamankan polisi saat berada di rumah kontrakannya.
BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie Anderson berharap di tahun 2021 ini ekonomi bisa lebih baik dari tahun 2020. Bahkan dengan ekonomi baik, kata Rinie, diharapkan juga imbasnya…
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso mendorong pemerintah kabupaten maupun aparat penegak hukum menertibkan kendaraan angkutan yang membawa muatan melebihi batas kemampuan jalan.?
Kerusakan jalan di dalam Kota Sampit menuai banyak keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotim jangan membiarkan masalah tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendukung dan siap memperjuangkan penambahan lahan untuk pembangunan kantor Polresta di Kotim