Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Harus Diperkuat di Kotim
Ke 3 sektor ini dianggap mampu untuk mempercapat perbaikan kondisi ekonomi masyarakat dan ekonomi di daerah secara umum di tengah gempuran pandemic Covid-19
Ke 3 sektor ini dianggap mampu untuk mempercapat perbaikan kondisi ekonomi masyarakat dan ekonomi di daerah secara umum di tengah gempuran pandemic Covid-19
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur,? Bima Santoso menyebutkan kerusakan jalan dalam perkotaan Sampit akibat banyaknya kendaraan besar berkapasitas melebihi tonase yang melintas.
Miri langsung berurai air mata saat jaksa Didiek Prasetyo Utomo menuntut pidana penjara selama 10 bulan atas kasus judi togel yang membelitnya.
Matbiri terdakwa judi togel online terancam 10 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jumat 8 Januari 2021 oleh jaksa Arie Kesumawati.
Arfandi alias Ateng menyebutkan sabu darinya itu berasal dari Sri yang dibelinya melalui perantara rekannya Ramos.
Konflik antara perusahaan perkebunan sawit PT. Karya Makmur Abadi (KMA) dengan warga di sekitarnya berujung kepada adu mulut anggota DPRD Kotim, M Abadi dengan manajemen perusahaan dan aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di perusahaan tersebut.?
Wahyudin alias Amang Idin (57) sempat membantah dan tidak mengaku kalau dialah yang menghabisi korban Hj Cahaya alias Ica dengan cara dicekik dan memukul kepalanya dengan sebuah besi.
Wahyudin alias Amang Idin (57), dalam persidangan mengutarakan niatnya untuk menyerahkan diri, usai merampok dan?menghabisi nyawa Hj Cahaya alias Ica.
Darlan tidak bisa menahan air matanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit saat mendengar tuntutan dari jaksa. Bahkan, dia memohon keringanan hukuman.
BORNEONEWS, Sampit - Rendha Ardiansyah, kuasa hukum terdakwa M Abdul Fatah menilai dakwaan jaksa Sindu Hutomo tentang penggarapan lahan di kawasan hutan tidak jelas. Dia menganggap uraian perbuatan…
SU, warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur yang menjadi terdakwa curanmor?dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.
Alexander Yosep Roi alias Alex (45) sopir truk CPO milik PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) hanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri. Selain itu, terdakwa?juga hanya didenda Rp 2,5 juta.
Terdakwa membawa sajam itu berawal saat mendatangi kakaknya di barak menagih ponsel yang dijanjikan kepadanya
Jika dibiarkan?di mana letak wibawa pemerintahan kalau hal semacam ini dibiarkan dan terus-terusan ditoleransi
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur,?Rudianur menegaskan akan memanggil sejumlah kontraktor proyek multiyears yang dicanangkan pemerintah daerah.
Keterangan?kakek 57 tahun, terdakwa kasus asusila kepada seorang pelajar SD yang berumur 14 tahun saling membantah dalam persidangan, Kamis, 7 Januari 2021.
Priady alias Pri di hadapan penuntut umum mengaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp 500 ribu dari setiap setengah gram sabu jika habis terjual.
Priady alias Pri (27) menyebutkan sabu dengan berat setengah gram dibagi menjadi paketan kecil sebanyak 10 paket.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie Anderson menyebutkan bertepatan Hari Jadi Kabupaten Kotim ke 68, diharapkan adanya inovasi baru untuk kemajuan daerah.
Seorang pelajar SD mengaku tindakan asusila kakek 57 tahun kepadanya saat orang di sekitarnya tidak ada di lokasi itu.