Komplotan Penipu Istri Kepala Dinas Dituntut 3 Tahun Penjara
Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing dituntut pidana selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 29 Desember 2020.
Ahmad alias Amay dan Ahmad Syairi alias Rawing dituntut pidana selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 29 Desember 2020.
Eko Sertyo Antono dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh Jaksa atas kasus narkotika.
Karyawan perkebunan kelapa sawit yang berumur 47 tahun dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.
Memang jika melihat dari fluktuasi harga sawit atau karet dan rotan masih belum menggiurkan. Tapi proyeksi kedepannya komoditas itu akan jadi andalan pendapatan
Syahbana yakin jika pemerintah melakukan langkah terobosan maka tidak mustahil Kotim akan swasembada daging setiap tahun
Dalam kasus ini perbuatan ketiga terdakwa ketahuan memalsukan administrasi kependudukan saat ada kartu keluarga salah seorang peserta calon Bintara Polri melakukan pendaftaran
Sementara celana dan sendal dibeli seharga Rp 25 ribu namun saat diamankan barang itu sudah tidak ada
Sabu tersebut saat dilakukan penggeledahan ditemukan di belakang rumah terdakwa, lantaran saat itu sempat dibuang melalui angin-angin kamar mandi ketika mengetahui kedatangan petugas
Sabu tersebut disimpan untuk dijual kepada siapa saja yang datang kerumahnya untuk membeli sabu
Dalam tuntutan jaksa barang bukti 24 paket sabu, sendok?dari sedotan, 1 pak plastik klip, dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan
Dalam praperadilan itu melalui kuasa hukumnya, Prof?Frans Sisu Wuwur dan Fidelis?disebutkan penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti tidak sesuai prosedur dan dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan hak asasi manusia
Andika alias Andi, terdakwa yang menyebar video R Nyompa Ibrahim (sudah vonis), kakek 59 tahun dengan biduan muda berinisial ED (19) dijatuhi hukuman selama 21 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Windra Hardianto (20) tukang bangunan yang melakukan pencurian di kediaman Fitri Indriani dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menegaskan agar realisasi penggunaan dana penanganan Covid-19 tidak jadi masalah di kemudian hari.
Karena menurut Rudianur dari informasi yang didapatkan, sejumlah warung yang menyediakan jasa esek-esek itu beroperasi kembali, terutama yang terletak di wilayah Kecamatan MB Ketapang
Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menegaskan?kerusakan jalan dalam kota ini sendiri dipicu ketidaksadaran dari pengusaha angkutan itu sendiri.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta agar realisasi penggunaan keuangan desa di akhir masa penggunaan anggaran disampaikan ke masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur mendukung langkah pemkab yang mengeluarkan edaran larangan kepada masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson meminta pemerintah kabupaten mewaspadai munculnya demam berdarah, seiring dengan musim hujan yang tiba.
etua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menilai untuk jangka panjang harus disediakan jalan khusus untuk sektor dunia usaha di daerah ini.