Masyarakat Kotim Dinilai Patuh di Malam Tahun Baru 2021
Pemerintah kabupaten juga melarang kegiatan perayaan pergantian tahun dan kerumunan warga karena rawan memicu penularan Covid-19
Pemerintah kabupaten juga melarang kegiatan perayaan pergantian tahun dan kerumunan warga karena rawan memicu penularan Covid-19
Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014, PBS wajib membuat jalur khusus untuk kendaraan perusahaan melintas.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo meminta agar pengusaha angkutan tidak menggunakan plat kendaraan luar daerah. Dia juga sangat mendukung penertiban terhadap angkutan besar dengan plat luar daerah.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut anjuran pemerintah untuk tidak berkerumunan terlebih, lagi di detik-detik pergantian tahun, hingga berikutnya
Handoyo mmenegaskan?dalam UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) sudah diatur
Dadang menyebutkan jalan di daerah Baamang banyak yang sudah mulai berlubang dan bergelombang
Hermanto, ketua RT di tempat tinggal Acin dalam keterangannya kalau sekarang mengetahui Acin ada di penjara dengan dugaan kasus pembunuhan
Saksi menyebutkan sebelum penangkapan Acin pada 8 Oktober 2020 pukul 15.00 WIB mereka berangkat ke Sebabi, Kecamatan Telawang dan pukul 18.00 WIB baru pulang
Selama ini?dia menilai masyarakat selalu jadi korban akibat kehadiran investasi yang tidak melihat sisi kemanusiaan di daerah ini
Dalil dari pemohon terlalu didramatisir dengan mempertanyakan tersangka pembunuhan masih jadi misteri, karena itu bisa menggiring opini publik
Samsuri menurut jaksa harus diadili setelah ditangkap Rabu 26 Agustus 2020 sekitarp?pukul 19.00 WIB oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng
BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah masyarakat membentuk aliansi, yang menamakan diri Masyarakat Peduli Demokrasi Jujur dan Adil. Pembentukan itu berawal dari banyaknya aduan dari masyarakat terkait yang…
Dalam kesempatan itu Gede Putra menegaskan agar selama bertugas dirinya didukung oleh seluruh personel dan selalu bekerja sama?
Agar dalam pelaksanaan nantinya tidak ada yang menjadi penghambat atau permasalahan yang merugikan bagi daerah dan dunia usaha
BORNEONEWS, Sampit - Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur menegaskan jangan sampai ada lagi terminal khusus di daerah ini yang ditemukan tidak layak. Sebelumnya Komisi IV sudah melakukan kunjungan kerja…
Tersangka juga sering menghindar beberapa kali ketika ditagih. Bahkan dia sengaja pulang ke penginapan tersebut hingga larut malam saat resepsonis atau petugas penginapan sedang beristirahat
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada malam hari pukul 22.00 Wib, dilakukan sebanyak 4 kali di kediaman mereka di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Termohon tidak pernah menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada pemohon maupun keluarganya yang diatur pada Pasal 18 ayat 1 KUHAP
Total tagihan kepada tersangka sekitar Rp 9,8 juta. Dari total itu Rp 8,9 juta tagihan menginap dan sisanya tagihan makanan dan rokok yang diambil tersangka di kafe penginapan
Sidang praperadilan yang diajukan Bong Hiun Tjin alias Acin, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nur Fitri terus bergulir. Dalam reflik yang diajukan, mereka mempertanyakan mengapa kasus itu baru penetapan tersangka.