Tersangka Mengaku Sebulan Bisa 2 Kali Beli Sabu
Tersangka kasus sabu, Edy alias Apuy mengaku dalam sebulan bisa 2 kali membeli barang haram itu. Itu dilakukannya selama 6 bulan sebelum tertangkap.
Tersangka kasus sabu, Edy alias Apuy mengaku dalam sebulan bisa 2 kali membeli barang haram itu. Itu dilakukannya selama 6 bulan sebelum tertangkap.
Terdakwa OBS menyebutkan tidak melakukan pemerkosaan terhadap IY (18), yang merupakan istri rekannya.
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana mengapresiasi produksi di sektor pertanian di Kabupaten Kotim. Sebab, mampu memenuhi kebutuhan secara kumulatif selama pandemi…
Dua sekawan yang menjadi terdakwa kasus sabu, Harpriyagus alias Agus dan M Idrus?divonis 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa kasus penganiayaan, Zulkarnaen alias Nain menusuk rekannya Rahmadiannur saat mengeglar pesta minuman keras. Penusukan itu terjadi karena hal sepele yakni candaan.
Pria 59 tahun didakwa jaksa karena memaksa anak berumur 13 tahun melayani nafsunya.
M Haris Maulana alias Haris terdakwa yang tertangkap sebelum menjual sabu senilai Rp 90 juta dituntut hukuman selama 9 tahun penjara.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol mengaku bangga terhadap mahasiswa yang berani menyuarakan pendapat dan aspirasinya secara terbuka.
Seluruh fraksi di DPRD Kotawaringin Timur setuju untuk segera membahas Raperda Kotim tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mengapresiasi kinerja Polres Kotim yang sudah mampu mengungkap tersangka pembunuhan Nur Fitri. Rimbun mengatakan, pengungkapan…
Riky Pebrianto, terdakwa kasus penggelapan uang PT Rejeki Mentaya untuk foya-foya terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun).
Perempuan 15 tahun mengaku tidak menolak ajakan pria 25 tahun untuk jalan-jalan karena tidak menyangka kalau terdakwa punya niat ingin menyetubuhinya.
Terdakwa sabu Aprilia Tonika alias Apri menghadirkan saksi dokter dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng sebagai saksi meringankannya.
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi meminta salah satu perusahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu untuk menyerahkan lahan sekitar 169 hektar sesuai rekomendasi tim pansus DPRD kepada? Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Jaya.
Seorang residivis, Mudianto alias Mudi berdalih bahwa motor Oci dengan nomor polisi KH 5137 LL yang dicurinya hanya sebagai jaminan untuk membayar hutang korban kepadanya.
Saleh (42) mendadak terkejut ketika bangun dari tidurnya. Dia? kaget karena di rumahnya sudah ada aparat kepolisian. Bahkan petugas sendiri yang membangunkannya.?
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memastikan pekan depan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mereka tangani.
Untung yang menjabat sebagai ketua harian di Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim ini?mengatakan terkejut mengetahui namanya ada dalam susunan tim Ben-Ujang
Calon Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menegaskan akan menuntaskan dan memprioritaskan pembangunan rumah ibadah.?Itu ditegaskannya di rumah relawan Muhibbin, Jalan Anang Santawi, Sampit.
Calon gubernur Kalteng, H Sugianto mengaku tidak mau berbohong kepada masyarakat dan memastikan janji politiknya akan dituntaskan. Itu ditegaskan saat kampanye dialogis di rumah relawan Muhibbin,?Jalan Anang Santawi, Sampit, Rabu, 14 Oktober 2020.