Anggota DPRD Ini Minta Aktivitas Galian C Ilegal Ditertibkan
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin agar ditertibkan.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin agar ditertibkan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, H Ary Dewar mendukung dan sepakat agar di Kabupaten Kotim tidak diberikan ruang aktivitas bagi usaha kepelabuhanan yang beroperasi secara ilegal.
Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Juliansyah mengingatkan agar pemerintah kabupaten segera membenahi forum CSR agar bisa diaktifkan lagi.
Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendukung pemerintah kabupaten mengambil alih pembangunan pasar Mangkikit. Pasalnya,?pihak ketiga yang membangun dianggap gagal karena sampai kini belum fungsional.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur meminta agar pihak terkait meningkatkan patroli rutin ke daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).?
Badan Kehormatan DPRD Kotawaringin Timur menegaskan tata tertib DPRD kepada anggota.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur?menuntut 18 bulan penjara terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan, Syahdan.
Dalam kasus ini ketiganya dibidik Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ke 1 KUHP tentang Penggelapan
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi meminta pemkab menindak tegas terminal khusus (tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terus menggenjot kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Subur, penyidik Polda Kalteng yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) Ririn Humaya alias Ririn dan kakak iparnya Jhoni Irfania alias Iyon menyebutkan tidak pernah mempengaruhi keduanya.
Keterangan Subur, penyidik Polda Kalteng yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) Ririn Humaya alias Ririn dan kakak iparnya, Jhoni Irfania alias Iyon dibantah oleh kedua terdakwa.
Karena memposting video mantan kekasihnya berinisial S (23) lagi masturbasike, AP, pemuda 23?dituntut pidana selama 18 bulan penjara.
Eko Riwayanto dituntut penjara selama 20 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo karena terlibat dalam penjualan sepeda motor hasil curian.
Dua residivis bernama Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yuswarno dituntut pidana selama 3 tahun penjara dalam 2 perkara pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.?
Dwi Nugroh Hanto alias Hanto dituntut pidana penjara selama 7 bulan setelah terbukti melakukan pertolongan jahat, membantu residivis kambuhan Ardianto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yusmarno membawa dan jual motor hasil curian.
Manuver politik menjelang pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin terus terjadi.?Bahkan saat ini yang semakin ramai dan juga diperhitungkan yakni kehadiran duet Jhon Krisli - Parimus maju di Pilkada Kotim 2020.
Karena jika ketahuan sanksi pidana dan denda dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan
Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia?mengaku?banyak menerima keluhan dari kepala desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor diminta untuk profesional. Salah satunya agar tidak menyisakan tunggakan tugas, terutama dalam bidang anggaran.