Penadah Hasil Curian Divonis 16 Bulan Penjara
Terdakwa penadah hasil curian, Ardani dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara. Sementara itu sebelumnya terdakwa dituntut pidana selama 18 bulan penjara.
Terdakwa penadah hasil curian, Ardani dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara. Sementara itu sebelumnya terdakwa dituntut pidana selama 18 bulan penjara.
Terdakwa Tony Subroto divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara.
Imam Sutoro menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu didapatkan dari seorang pengedar asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, Toni Pratino saat jadi saksi dalam persidangan?Johansyah alias Ogok menyebut, barang bukti sabu ditemukan dalam saku celana terdakwa.?
Ilham Pangestu sembunyi dibelakang pintu saat kepergok mencuri ponsel milik buruh bangunan, Agustian. Itu terungkap dari keterangan saksi Tasrifin.
Residivis kambuhan Joko Baru (37) membeli sabu setelah bertemu seorang pengedar di jalan. Setelah ditawar sabu, terdakwa langsung membelinya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama sejumlah perusahaan di bawah konsorsium akan membangun jalan sepanjang 57 kilometer dari Jalan Sudirman menuju Pelabuhan Bagendang. Dengan begitu angkutan dari perusahaan perkebunan?tidak lagi melintasi kawasan perkotaan Sampit.
nggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur?Handoyo J Wibowo menyebutkan, penerangan jalan umum (PJU) perlu dipasang di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Tersangka Eko Riwayanto mengaku membantu menjual motor curian dan mendapatkan keuntungan. Itu disampaikannya pada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Niat itu muncul saat diperjalanan lantaran kala itu terdakwa mengaku kehabisan uang usai keluar dari penjara karena kasus serupa
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur mendukung penuh perusahaan yang ingin bekerjasama untuk peningkatan jalan di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang.
Sukodrat alias Kodrat? residivis kambuhan merampas sepeda motor milik kakek bernama Bonex Ariadi. Bahkan, saat perampasan itu korban sampai terjatuh dan terseret.
Dwi Nugroh Hanto berurusan dengan hukum lantaran membantu residivis kambuhan Ardianto alias Anto dan Yusmarno membawa motor hasil curian.
Ardianto alias Anto dan Yuswarno menjual motor hasil pencurian dengan mendapatkan bagian Rp 700 ribu. Kedua pria ini dalam kasus curanmor ini terlibat dalam 3 kasus. Adapun?2 kasus sudah dilimpahkan kepada jaksa.
Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor dan Yuswarno mengaku sudah menawarkan motor hasil curiannya. Namun,?tawarannya itu belum laku.
Ardianto alias Anto alias Andre alias Mbah Ndor mengaku sebagai otak pencurian sepeda motor yang dilakukannya bersama rekannya Yuswarno.
Padahal sebelumnya, Halikinnor sempat digadang-gadang bersama Ketua DPC Demokrat, Parimus dan Ketua DPC PDIP, Ahmad Yani.
Keberadaan persoalan tumpang tindih perizinan areal lahan, sebenarnya dapat dilakukan mediasi secara musyawarah
Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, H. Sanidin, meminta agar sekolah sudah menyediakan buku untuk dipinjamkan kepada peserta didik selama menjalankan pembelajaran dari rumah.?
Ahmad Yani jalani sidang atas kasus lakalantas yang menyeretnya. Dalam sidang itu saksi yang dihadirkan jaksa sebanyak 2 orang.