Pengedar Pemilik 2 Paket Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Suriansyah alias Uwi (40) dianggap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit bersalah atas kasus narkoba jenis sabu.
Suriansyah alias Uwi (40) dianggap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit bersalah atas kasus narkoba jenis sabu.
Nursiati alias Nur terdakwa yang membuang bayi kembar?dijatuhi hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
Truk dengan nomor polisi KH 8684 LN milik korban M Alimansyah ternyata di take over lagi oleh terdakwa Sumarno. Itu terungkap dari pengakuan terdakwa sendiri.
Rahmad Ramdhoni (44) dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara karena menganiaya istrinya Elen Yuni Sisca. Majelis tidak mengurangi dari tuntutan jaksa karena dianggap perbuatan tersebut sudah sering kali dilakukannya.
Residivis kambuhan Sumarno dalam kasus penipuan dan penggelapan truk bernomor polisi KH 8684 LN dengan korban M Alimansyah tetap ngotot menyatakan sudah membayar take over truk dengan korban.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menegaskan akan mengoptimalkan kinerja pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60.
Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi bersama dan adiknya Dodi Noverianto (29) sudah dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara. Namun demikian kasus penggelapan itu tidak hanya sampai di situ saja.
Komisi III DPRD Kotawaringin Timus?mengundang Dinas Pendidikan untuk membahas sistem pembelajaran di tengah pandemi covid-19. Salah satunya, untuk mencari solusi terbaik dari sistem yang menuai keluhan orangtua murid itu.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendukung pemerintah kabupaten segera membentuk aturan daerah yang mengatur tata cara membakar lahan kebutuhan berladang berdasarkan kearifan lokal, maupun secara adat Dayak yang merupakan tradisi turun temurun.
Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kotawaringin Timur, Megawati sepakat dengan usulan Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) berupa Raperda Budaya Lokal.
Terdakwa Fauzianur alias Uji (19), Dandi Septiawan alias Dandi (21) dan M Nawawi alias Wawi (20) memberikan keterangannya dalam persidangan lanjutan kasus tersebut. Ketiganya mengaku menggunakan sabu bukan kali pertama.
Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom mengakui sudah hampir 5 bulan pandemi covid-19 berlangsung.
Fauzianur alias Uji (19), Dandi Septiawan alias Dandi (21) dan M Nawawi alias Wawi (20) menjalani sidang atas kasus sabu. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi itu, kesaksiannya anggota polisi kurang kompak.
M?Kadi alias Atok, terduga?pengedar narkoba jenis sabu ternyata sudah lama menjadi incaran petugas kepolisian. Itu terungkap dalam keterangan pihak kepolisian saat jadi saksi, Rabu, 21 Juli 2020.
Dody Al Fayet alias Dody dan Ahmad Syahrozi alias Rozi penjual dan pembeli gas elpiji subsidi secara ilegal divonis selama 5 bulan penjara?dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.
Dengan dalih keuntungan sebesar Rp 350 ribu membuat tersangka M Kadi alias Atok nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Itu diungkapkannya saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Hairil Fahmi alias Fahmi (33) dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana.
Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan adiknya Dodi Noverianto (29) dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.
Ary menyebut rekomendasi yang akan diterima pekan depan dari DPP Gerindra sudah bisa dipastikan akan mengusung Suprianti dan Sanidin
Awalnya mereka sudah melapor ke Polda Kalteng, namun? ternyata laporan? diarahkan untuk ke Polres Kotim