Perempuan ini Sempat Buang Sabu saat Penggerebekan
Tersangka Ningsih (25)?sempat berupaya membuang sejumlah barang bukti dalam kasus sabu yang menjeratnya itu.?Namun,?polisi melihat upaya tersebut.
Tersangka Ningsih (25)?sempat berupaya membuang sejumlah barang bukti dalam kasus sabu yang menjeratnya itu.?Namun,?polisi melihat upaya tersebut.
Sengketa lahan antara warga yang tergabung dalam kelompok tani Simpei Pabelum dengan salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim belum juga rampung.?
Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kotawaringin Timur, Wim RK Benung mengakui Pemkab Kotim akan segera menyikapi persoalan lahan kelompok tani Simpei Pambelum, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim dengan pihak investor perkebunan kelapa sawit.
Pihak sekolah diminta mensiasati untuk siswa yang tidak memiliki fasilitas untuk program belajar
Salah satu penyebab sengketa yang masih berkepanjangan itu memang karena adanya aktivitas penggarapan di luar perizinan atau ada perluasan lahan dari pihak pengusaha
Sejauh ini Demokrat belum mengeluarkan rekomendasi, namun dirinya menyebutkan rekomendasi atau B1KWK itu akan keluar dalam waktu dekat
Terdakwa dianggap bersalah setelah menggelapkan barang berupa Extra Joss Active, B7 Panas Dalam,? dan B7 Masuk Angin
Atas vonis itu ketiganya menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa
Terdakwa penadah sepeda motor curian, Ari Perdana divonis selama 1,5 tahun penjara. Vonis yang sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di PN Sampit, Senin, 13 Juli 2020.
Seorang pelajar SMP yang masih berusia 12 rela disetubui kekasihnya yang kini sudah berstatus terdakwa. Pasalnya, kala itu korban terbuai janji terdakwa yang ingin menikahinya.
Residivis kambuhan, Joko Baru (37) mengakui sabu yang diamankan darinya dibeli dari seseorang bernama Riki. Itu sebagaimana keterangan saksi dari Satreskoba Polres Kotim yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus tersebut, Senin, 13 Juli 2020.
Terdakwa kasus pencurian, Muliansyah alias Imul (35) menggasak barang berharga korbannya, Edho Parido yang saat itu tengah tertidur pulas. Barang berharga berupa ponsel dan uang Rp 200 ribu itu berada di samping korban.
Jaksa memastikan akan mengajukan upaya hukum atas vonis bebas terdakwa kasus sabu M Yunus alias Nus.?
Bapemperda tidak hanya sekadar tukang bahas regulasi saja. Tapi Bapemperda pada dasarnya menginginkan semua regulasi yang ada itu dilaksanakan dengan baik
BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur didorong untuk tertib dalam pengelolaan aset daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian bagi daerah. Hal disampaikan…
Aktivitas pembukaan lahan masih marak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Alat berat dikerahkan masuk dalam hutan di daerah pelosok Kotim.?Disinyalir pembukaan lahan yang diakui untuk pribadi itu diduga dimotori korporasi untuk mengakali izin.
Dua terdakwa, Idrus dan Suyanto?yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit beberapa waktu lalu bukannya berbahagia setelah mendapat kebebasan. Keduanya malah harus menelan kenyataan pahit.
M Yunus alias Nus akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah divonis bebas dalam kasus narkoba jenis sabu.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Rudianur menekankan agar pemerintah konsisten membangun sektor pertanian.??
Pengamat Sosial dan Politik di Kabupaten Kotawaringin Timur, M Gumaranag menyebut sekarang sudah mulai terjadi suhu poliitik yang mulai memanas? seperti api dalam sekam menanti ledakan kekecewaan, akibat konstelasi elit partai di pusat yang susah diprediksi siapa bakal calon Bupati Kotim yang akan diputuskan mereka mendapatkan B1KWK tersebut.