Dua Karyawan Pencuri Sawit Divonis 1 Tahun Penjara
Hengky Purwanto (27) dan Ujang Budi Utomo (24), karyawan perusahaan sawit yang menjadi terdakwa kasus pencurian tandan buah segar perusahaan divonis 1 tahun penjara. Sebelumnya keduanya dituntut 14 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

