PPKD Sukamara Lampaui Realisasi PAD Hingga 117 Persen
Target penerimaan PAD 2018 dari PPKD sebesar Rp11 miliar lebih dan terealisasi Rp13 miliar atau 117 persen
Target penerimaan PAD 2018 dari PPKD sebesar Rp11 miliar lebih dan terealisasi Rp13 miliar atau 117 persen
Kepala Bidang Penetapan dan Pemungutan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara Sumarno mengatakan, sebanyak 14 instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang merealisasikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2018.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Kominfo "Persandian) merupakan OPD teknis yang realisasi PAD nya paling rendah pada tahun 2018.
Realiasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukamara tahun 2018 berhasil mencapai target atau 100,94 persen.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukamara tahun 2018 neerhasil melampaui target, yakni sebesar Rp 35,5 Miliar lebih atau mencapai 126 persen.
Berdasarkan pengajuan jumlah tersebut akan berangkat dan melaksanakan ibadah umrah pada Maret 2019
Untuk 2017 yang berangkat umrah hanya sekitar 72 orang dan 2018 naik menjadi 175 orang
Proyeksi pendapatan daerah pada 2019-2023 mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan
Apabila yang bersangkutan telah diberikan peringatan masih melakukan kesalahan dengan terus memberi like dan komen, bahkan membagikan hal-hal yang berkaitan dengan keberpihakan, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya.
Apabila hanya berupa temuan, maka pihaknya juga perlu melihat langsung bukti tersebut, salah satunya seperti pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).
Pemanggilan 7 aparatur tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi atas komen dan like yang diberikan pada status caleg yang sedang berkampanye di sosial media, mengingat adanya aturan yang melarang hal tersebut.
Kemitraan antara pemerintah daerah dan masyarakat harus dibangun sehingga pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah juga dapat diketahui masyarakat.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertran) Sukamara menggelar sosialisasi lowongan kerja di perusahaan swasta. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran.
Bupati menargetkan, lima tahun ke depan, pada tahun 2023, angka kemiskinan 3,20%.
Diharapkan lima tahun ke depan, pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukamara mencapai angka 6,10%.
Bupati Sukamara Windu Subagio mengajak semua pihak yang terlibat dalam penyusunan program kegiatan berkomitmen untuk lebih fokus dan serius.
Windu melanjutkan hal tersebut sebagai upaya dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
RPJMD Sukamara disusun sebagai pelaksanaan Pemendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah
Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara dengan prinsif persamaan kedudukan didalam hukum
Keuntungan yang diperoleh bila layanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar