Raperda Retribusi Jasa Umum untuk Tingkatkan PAD
Bupati Sukamara, Windu Sibagio mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian tarif.
Bupati Sukamara, Windu Sibagio mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Jasa Umum bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian tarif.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Katingan disambut Ketua KPU, Usman Sitepu dan komisioner, Habibi Mubarak.
Yakni Raperda tentang Retribusi Umum, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018 - 2023.
Wabup Sukamara berharap, dengan sosialisasi lowongan kerja di perusahaan swasta, angkatan kerja berminat untuk bekerja di perusahaan swasta.
Dengan terbukanya lowongan kerja di perusahaan-perusahaan swasta tersebut dapat mengakomodasi angkatan kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di wilayah Bumi Gawi Barinjam.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukamara Muhammad Isnaini menilai, saat ini banyak pelajar mengalami krisis wawasan kebangsaan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukamara berupaya menanamkan wawasan kebangsaan kepada para pelajar- sehingga diharapkan memberikan dampak baik kepada mereka.
KPU berusaha adil, kenapa pada akhirnya men-TMS-kan pelapor sebagai caleg, karena secara fakta-fakta Bambang Agus Suprayogi itu masih anggota BPD
Tidak dilakukannya koreksi terhadap putusan tersebut karena KPU mempertimbangkan dan masih banyak tugas serta pekerjaan yang harus dilakukan untuk tahapan pemilu 2019
Anggota BPD termasuk badan lain yang mendapatkan anggaran dari keuangan negara, sehingga bila mencalonkan diri maka harus mundur sebagai anggota
KPU memasukkan kembali nama Bambang Agus Suprayogi, caleg DPRD Sukamara dari Partai Gerindra, nomor urut 6 dapil 2.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara Irwansyah mengatakan, ada beberapa kriteria Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan pihaknya tertibkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara Irwansyah mengatakan, KPU Sukamara bisa mengajukan koreksi atas hasil putusan yang telah disampaikan dalam kasus pelanggaran administratif pemilu 2019.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara Irwansyah menyatakan pihaknya telah menyurati partai politik (Parpol) sebelum melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik yang dinilai melanggar aturan lokasi pemasangan.
Membakar lahan hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak, mengingat dampak dari kebakaran tersebut akan dirasakan bersama
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Bawaslu Sukamara akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Berdasarkan surat KPU RI, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, bisa dicoret namanya apabila memenuhi beberapa kriteria," kata Irwansyah, Selasa (12/2/2019).
Dalam keputusan tersebut, KPU Sukamara diminta mengubah surat keputusan yang telah dibuat, dengan memasukkan nama Bambang Agus Suprayogi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019.
KPU sebagai penyelenggara telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemkab Sukamara untuk melaksanakan sosialisasi.