Terdakwa Kasus Sabu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Lorensius Riyan, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Selasa, 27 Oktober 2026. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.


