BORNEONEWS, Nanga Bulik – Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Lorensius Riyan, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Selasa, 27 Oktober 2026. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lorensius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," demikian amar putusan majelis hakim.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, JPU menuntut Lorensius dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut bermula pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, terdakwa berada di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dan bertemu seorang pria berinisial IGOH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pertemuan tersebut kemudian berlanjut pada pembicaraan mengenai pembelian sabu.
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa dan IGOH sepakat melakukan transaksi senilai Rp1,6 juta untuk mendapatkan dua paket sabu. Keesokan harinya, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu seseorang yang mengaku sebagai IGOH di kawasan Simpang Tudung Saji. Dalam pertemuan itu, terdakwa menerima satu bungkus sabu yang dibalut tisu dan menyerahkan uang sesuai kesepakatan.
Sehari setelah transaksi, terdakwa berangkat menuju Kota Palangka Raya menggunakan mobil travel bersama sopir bernama Hendrikus Hendra. Sabu tersebut dibawa dalam perjalanan dan disimpan di dalam dompet kecil berwarna hijau stabilo yang diletakkan di atas sun visor mobil. Di dalam dompet itu juga ditemukan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Perjalanan terdakwa terhenti pada Minggu 3 mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang menindaklanjuti informasi masyarakat kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dompet hijau stabilo di atas sun visor mobil yang berisi sabu. Berdasarkan hasil penimbangan Pegadaian UPC Lamandau, barang bukti tersebut memiliki berat bersih 1,94 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium juga memastikan sampel barang bukti positif mengandung metamfetamina atau methamphetamine. Selain itu, hasil tes urine terdakwa menunjukkan kandungan zat yang sama.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Lorensius tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki maupun menguasai narkotika tersebut.
(NATALIA/y)









