BORNEONEWS, JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, divonis lima tahun penjara setelah terbukti menerima suap terkait penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hery terbukti menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3,87 miliar saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Dwi saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Selain pidana penjara, Hery juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,87 miliar. Rumah milik Hery yang berada di Pulo Gebang, Jakarta, turut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, Hery harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan suap tersebut diberikan untuk menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan tersebut bertujuan agar dalam LHP Ombudsman dinyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan tindakan maladministrasi.

Selain itu, Hery juga diminta mengarahkan agar penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi dalam LHP Ombudsman.

Atas perbuatannya, Hery dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Hery dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara.

SUMBER: ANTARA