BORNEONEWS, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa salah satu substansi pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset adalah pengembalian hasil rampasan dari tindak pidana penipuan, termasuk investasi bodong, secara langsung kepada para korban.
Menurut Habiburokhman, melalui aturan tersebut, aset hasil tindak pidana penipuan investasi bodong tidak dikembalikan kepada negara, melainkan disalurkan kepada korban. Hal ini dinilai penting karena hingga saat ini masih banyak korban investasi bodong yang belum mendapatkan pemulihan kerugian, meskipun perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap.
"Selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset pada dasarnya mengatur perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Namun, cakupan pengaturannya juga mencakup sejumlah tindak pidana lain yang secara terbatas memiliki karakteristik serupa dengan tindak pidana korupsi.
"Jadi undang-undang ini utamanya adalah perampasan aset terkait tindak pidana korupsi," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya juga mengusulkan agar RUU tersebut dapat diterapkan untuk merampas aset dalam kasus-kasus investasi bodong yang telah terjadi sebelumnya.
Usulan itu, lanjutnya, didasarkan pada aspirasi masyarakat, khususnya para korban investasi bodong yang hingga kini masih belum mendapatkan kepastian pemulihan kerugian. Bahkan, terdapat korban yang telah menunggu selama dua tahun tanpa kejelasan pengembalian dana mereka.
"Dalam banyak kasus, banyak pelaku tindak pidana ekonomi, investasi bodong itu pasang badan. 'Nggak apa-apa saya dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi asetnya sudah triliunan'," ungkapnya.
Ia juga menyoroti sejumlah terpidana kasus investasi bodong yang telah menyelesaikan masa hukuman dan bebas, tetapi kerugian yang dialami para korbannya belum juga dipulihkan.
Melalui RUU tersebut, DPR ingin memastikan korban dapat segera memperoleh pengembalian kerugian dari aset-aset yang dirampas. Bahkan, menurut Habiburokhman, pengembalian tersebut diharapkan dapat dilakukan tanpa harus melalui proses pengadilan apabila diperlukan.
"Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas, ya kalau perlu tanpa pengadilan," katanya.
SUMBER: ANTARA









