BORNEONEWS, JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dari pemerintah. Dengan diterimanya DIM tersebut, pembahasan RUU kini segera memasuki tahap pembahasan substansi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas bersama pemerintah dan ditargetkan untuk disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DIM tersebut diserahkan oleh pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Setelah penyerahan DIM, Komisi III DPR RI dijadwalkan langsung menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset untuk membahas berbagai persoalan dan substansi yang tercantum dalam DIM tersebut.
"Rapat selanjutnya, jam 13.30 WIB Pak, langsung kita bahas DIM, kita gas," ujarnya.
Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada November 2026. Target tersebut lebih cepat dibandingkan jadwal sebelumnya, yakni 15 Desember 2026.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan usulan inisiatif DPR RI yang telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR RI Nomor T/13900/LG.01.01/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Menurut Eddy, pemerintah berpandangan bahwa tindak pidana terorganisasi yang bermotif ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan, berpotensi menghambat pencapaian tujuan negara. Kejahatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara serta mengancam perekonomian nasional.
"Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun tanggapan pemerintah mengenai RUU ini secara terperinci akan disampaikan dalam daftar inventaris masalah," kata Eddy.
Dengan diterimanya DIM dari pemerintah, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap penting. DPR dan pemerintah diharapkan dapat segera menyepakati substansi pengaturan guna memperkuat upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
SUMBER: ANTARA









