BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pemeriksaan administrasi calon jamaah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kelancaran penerbitan visa.
Langkah tersebut dilakukan dengan menyiapkan puluhan tenaga pendukung penyelesaian dokumen dan pemvisaan haji. Mereka mulai bertugas pada pekan ini untuk membantu proses pemeriksaan serta pengolahan data jamaah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat utama keberangkatan jamaah ke Tanah Suci. Status istitaah kesehatan dan kemampuan melunasi biaya haji tidak otomatis menjamin jamaah dapat berangkat apabila dokumen administrasinya bermasalah.
“Jamaah haji walaupun sudah istitaah dan mampu membayar biaya haji, kalau data dokumennya tidak lengkap, visanya tidak keluar, maka tidak bisa berangkat haji,” ujar Ian di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Ia meminta tenaga pendukung memeriksa seluruh data secara teliti, terutama penulisan nama, angka, tanggal lahir, serta kesesuaian informasi lainnya. Kesalahan input sekecil apa pun berpotensi menghambat proses administrasi berikutnya.
Menurut Ian, pemeriksaan dokumen merupakan tahapan penting sebelum pengajuan visa kepada otoritas Arab Saudi. Setelah visa terbit, jamaah juga harus memenuhi persyaratan penerbitan kartu Nusuk yang berfungsi sebagai identitas sekaligus akses selama penyelenggaraan ibadah haji.
Ian menegaskan, pekerjaan tenaga pendukung berpengaruh langsung terhadap kesiapan dokumen perjalanan jamaah. Karena itu, seluruh proses harus mengikuti prosedur dan dilakukan dengan cermat.
Sementara itu, Kemenhaj sebelumnya telah mengumumkan daftar calon jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1448 H/2027 M atau berhak lunas.
Daftar tersebut mencakup jamaah reguler lunas tunda berangkat, jamaah yang masuk alokasi kuota musim haji 2027, serta jamaah lanjut usia yang mendapat prioritas.
Calon jamaah dapat mengecek status keberangkatan dan informasi berhak lunas melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.
Jamaah yang masuk alokasi kuota selanjutnya perlu mempersiapkan tahapan pemeriksaan kesehatan untuk penetapan istitaah sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
SUMBER: ANTARA









