BORNEONEWS, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.
“Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, penegasan tersebut mengacu pada ketentuan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, serta ketentuan hukum lainnya.
Menurut Habiburokhman, hukuman mati masih berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2026.
“Saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada,” ujarnya.
Selain mempertegas ketentuan hukuman bagi koruptor, RUU Perampasan Aset juga akan mengatur mekanisme pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini bertujuan agar aturan tersebut tidak dijadikan alat politik maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR RI telah menghimpun berbagai masukan dari masyarakat terkait desain dan substansi RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Habiburokhman mengatakan, secara umum masyarakat menginginkan regulasi yang efektif, proporsional, adil, serta tetap berlandaskan asas prosedural dan legalitas.
“Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas,” katanya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Dengan diterimanya DIM tersebut, Panitia Kerja (Panja) mulai memasuki tahap pembahasan substansi dan materi muatan RUU tersebut.
SUMBER: ANTARA









