BORNEONEWS, Sampit - Aparat kepolisian Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (44) diduga mengedarkan narkona jenis sabu di Jalan Metro TV, Kecamatan MB Ketapang, Rabu, 4 November 2026.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 102,35 gram.

Kapolsek Ketapang AKP Anis melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo mengatakan pelaku diamankan berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat, terkait ada dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berserta barang buktinya," kata Edy Walujo, Kamis, 5 November 2026.

Tidak hanya itu, petugas melalukan penggeledahan dan menemukan berang bukti lain yakni timbangan digital warna silver, 200 buah pipet kaca bening, tiga buah sendok sabu, dan satu unit handphone milik pelaku.

"Saat ini pelaku bersama semua barang buktinya sudah kita amankan di Kantor Polsek Ketapang untuk menjalani proses lebih lanjut," ungkap Edy.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 100 gram.

Polisi kini tengah melakukan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatan nya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tantang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tetang KUHP juncto pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (BUDDI RAHMAT H/R)