BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah barak di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 11,5, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Reskrim AKP Budi Utomo mengatakan, aparta menangkap seorang pria berinisial S, 50 tahun, beserta enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 28,26 gram. 

"Tersangka diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar barak," ungkap Kasat, Jumat, 30 Oktober 2026.

Penangkapan tersebut tercatat pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 15.30 WIB. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Kapuas bersama personel Satresnarkoba.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu kamar barak yang ditempati tersangka.

Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti ditemukan di bawah kasur kamar barak.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Kapuas guna kepentingan penyidikan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika di wilayah Kapuas. (SABRIANOOR/H)