BORNEONEWS, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (S1) di hadapan Roy Suryo dan pengunjung sidang dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Peristiwa tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperlihatkan barang bukti ijazah Jokowi di hadapan majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan dokumen pendidikannya secara langsung kepada pengunjung sidang.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," ujar Jokowi dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan izin kepada Jokowi untuk memperlihatkan ijazah tersebut kepada pengunjung sidang.
Jokowi selanjutnya membalikkan badan dan menunjukkan satu per satu ijazahnya kepada pengunjung sidang serta awak media yang hadir. Setelah itu, ia kembali memperlihatkan dokumen tersebut kepada majelis hakim sebelum duduk kembali di kursi persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Jokowi juga telah memaparkan riwayat pendidikannya mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.
"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta," kata Jokowi di hadapan majelis hakim.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah atas, Jokowi melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Pemaparan riwayat pendidikan tersebut disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan JPU yang memintanya menjelaskan perjalanan pendidikannya secara berurutan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
Dalam persidangan tersebut, turut hadir putra dan putri Jokowi, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, untuk mendampingi ayah mereka saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Timur.
SUMBER: ANTARA









