BORNEONEWS, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), membawa seluruh dokumen ijazah saat menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

"Bawa, bawa (dokumen ijazah)," kata Jokowi saat tiba di PN Jakarta Timur.

Jokowi hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan mobil berwarna hitam dengan pengawalan ketat dari para ajudannya. Sejumlah pendukungnya juga telah memadati area pengadilan sejak pagi.

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai dokumen ijazah yang dibawanya, Jokowi menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan. "Dokumen aslinya bawa?" tanya wartawan. "Semua, semua," jawab Jokowi.

Kedatangan Jokowi membuat suasana di depan gedung PN Jakarta Timur semakin ramai. Sejumlah pendukung terlihat memberikan dukungan secara langsung.

"Jangan takut, Pak Jokowi. Kami percaya sama Pak Jokowi. Kami siap mengawal Pak Jokowi untuk membela kebenaran," teriak salah seorang pendukung.

Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi persidangan, Polres Metro Jakarta Timur juga menyiapkan sejumlah personel pengamanan serta rekayasa lalu lintas.

Pengaturan arus kendaraan dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan, termasuk jumlah masyarakat yang datang untuk mengikuti maupun menyaksikan persidangan.

Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengatakan, kendaraan dari arah Jalan Raya Penggilingan yang hendak melintas di depan PN Jakarta Timur menuju Eramas dialihkan ke Jalan Komarudin.

"Dari arah Jalan Raya Penggilingan dan melewati PN Jaktim ke Eramas tidak bisa dilintasi, maka diarahkan ke Jalan Komarudin," kata Andre di Jakarta, Kamis.

Dalam agenda persidangan hari ini, Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua perkara. Sidang yang berkaitan dengan Roy Suryo digelar pukul 09.00 WIB, sedangkan persidangan yang berkaitan dengan Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB.

SUMBER: ANTARA