MA Hari Ini Jelaskan Putusan Kasasi soal Penyetaraan Ijazah Gibran
BORNEONEWS, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan memberikan penjelasan terkait putusan kasasi mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 2 November 2026.
Penjelasan tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam perkara yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara kasasi itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Prof Yulius dengan anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.
Dalam amar putusan yang ditampilkan di laman tersebut, MA menyatakan kasasi dikabulkan dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Perkara mengenai penyetaraan pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari pembahasan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Alasannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK juga menegaskan bahwa persoalan terkait keabsahan serta keterpenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada dasarnya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan resmi Mahkamah Agung pada Senin ini menjadi perhatian karena akan memberikan keterangan lebih rinci mengenai pertimbangan dan konsekuensi hukum dari putusan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Sumber: ANTARA









