BORNEONEWS, Jakarta – Indonesia perlu mengubah pendekatan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang puncak El Niño ekstrem pada akhir 2026. Di tengah ancaman Super El Niño dengan proyeksi anomali suhu permukaan laut Pasifik yang meningkat, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran dinilai membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, bukan semata-mata mengandalkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya ditemukan titik api.
Pakar Kehutanan dan Lingkungan Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, mengatakan ancaman El Niño tahun ini berpotensi menghadirkan kondisi kekeringan yang sangat ekstrem dan menyulitkan pengendalian karhutla. “Dalam kondisi alam yang sangat ekstrem seperti ini, kebakaran hutan dan lahan menjadi jauh lebih sulit dicegah dan dikendalikan. Karena itu, yang perlu kita gelorakan adalah semangat kebersamaan, gotong royong, dan kolaborasi untuk menghadapi bencana ini bersama-sama,” ujar Sudarsono dalam keterangannya, Senin, 2 November 2026.
Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization/WMO) memperingatkan fenomena El Niño yang diperkirakan mencapai intensitas ekstrem pada akhir 2026 berpotensi menjadi salah satu yang terkuat sejak 1950. Anomali suhu permukaan laut di Pasifik tropis diproyeksikan mencapai 3,7 derajat Celsius di atas normal. Kondisi ini tergambar dalam peta suhu global yang didominasi warna merah, mencerminkan semakin menguatnya fenomena tersebut.
Lebih jauh, Sudarsono menilai, pendekatan yang hanya berorientasi pada penghukuman, pencabutan izin, atau penetapan perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab setiap kali ditemukan titik api tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan karhutla. Terlebih, kebakaran pada kondisi iklim ekstrem dapat berkembang sangat cepat, melintasi batas administrasi dan konsesi, serta melibatkan faktor lingkungan dan aktivitas manusia yang kompleks.
Sudarsono menjelaskan, El Niño ekstrem dapat menyebabkan penurunan curah hujan secara signifikan, terutama di wilayah rawan karhutla. Kondisi tersebut membuat lahan gambut semakin kering, termasuk lapisan organik di bawah permukaan tanah. Kombinasi kondisi yang kering, kelembapan udara rendah, dan angin kencang turut meningkatkan risiko kebakaran berskala besar atau megafire, yang dapat berkembang melampaui kapasitas pemadaman di lapangan.
Terkait penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, Sudarsono menilai doktrin tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sederhana sebagai kebakaran di konsesi berarti perusahaan otomatis bersalah. ‘’Prinsip strict liability pada dasarnya menghilangkan kewajiban pembuktian unsur kesalahan dalam kondisi yang ditentukan hukum, tetapi bukan berarti hubungan sebab-akibat antara kegiatan pihak yang dimintai tanggung jawab dan kerugian lingkungan dapat diabaikan,’’ jelas Guru Besar Purnabakti Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University ini.
Menurut dia, penerapan hukum yang tidak mempertimbangkan asal-usul api dan kondisi faktual di lapangan berisiko menciptakan ketidakadilan. Perusahaan yang sebenarnya menjadi korban penjalaran kebakaran dapat diperlakukan sama dengan pihak yang sengaja melakukan pembakaran. ‘’Pendekatan tersebut juga berpotensi mengalihkan perhatian dari pelaku pembakaran yang sebenarnya serta melemahkan dorongan kerja sama dalam pencegahan dan pemadaman,’’ paparnya.
Sudarsono menekankan, ketegasan hukum dan kolaborasi bukan dua hal yang saling bertentangan. Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan secara presisi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah perusahaan yang dikenai sanksi atau besarnya denda yang dijatuhkan. Indikator keberhasilan perlu lebih menekankan pada kemampuan mencegah kebakaran, mempercepat pemadaman, melindungi masyarakat, serta memulihkan ekosistem yang terdampak.
Pengalaman Amerika Serikat dan Australia, menurut dia, menunjukkan pentingnya pendekatan manajemen risiko kebakaran yang menggabungkan pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, investigasi penyebab, dan pertanggungjawaban hukum.
Amerika Serikat melalui US Forest Service dan Australia melalui CSIRO/RFS, penanganan kebakaran hutan perlu mengedepankan pendekatan manajemen risiko ekosistem dan mitigasi bencana iklim ekstrem, bukan semata-mata memandang kebakaran sebagai persoalan tindak kriminal.
Pendekatan tersebut antara lain mencakup: Pertama, Pengakuan Kebakaran Ekstrem (Megafires). Mereka mengakui bahwa iklim ekstrem dapat memicu kebakaran masif yang berada di luar kontrol teknis manusia. Kedua, Pembakaran Terkendali (Prescribed Burning). Mereka melakukan pembakaran terencana dan terukur pada musim transisi untuk mengurangi tumpukan bahan bakar organik di lantai hutan sebelum musim kemarau tiba. Ketiga, Korps Forensik Kebakaran Mandiri. Dimana keduaa negara tersebut mengembangkan tim investigator forensik independen untuk menetapkan penyebab pasti kebakaran sebelum memproses kasus ke ranah pidana atau perdata.
Indonesia perlu mengembangkan pendekatan serupa dengan menyesuaikannya pada karakteristik hutan tropis dan gambut, termasuk memperkuat koordinasi antarpihak sebelum kondisi kekeringan mencapai tingkat ekstrem.
“Dalam menghadapi ancaman El Niño yang sangat ekstrem, kita tidak bisa hanya berpikir tentang siapa yang harus dihukum setelah kebakaran terjadi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana mencegah kebakaran, bagaimana memadamkannya secepat mungkin, dan bagaimana semua pihak bisa bekerja bersama,” ujar Sudarsono.
Dia menegaskan, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam perlindungan lingkungan. Namun, dalam menghadapi ancaman bencana karhutla yang semakin berat, pendekatan hukum harus berjalan seiring dengan semangat gotong royong, keadilan pembuktian, dan tanggung jawab bersama. (*/j)









