BORNEONEWS, Jakarta – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang, termasuk Roy Suryo, dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung dokumen tersebut setelah jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti ijazah di hadapan persidangan.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga yang mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi.
Majelis hakim kemudian memberikan izin. Jokowi lalu berdiri, membalikkan badan, dan memperlihatkan satu per satu ijazahnya kepada pengunjung serta awak media yang hadir di ruang sidang.
Setelah itu, Jokowi kembali menunjukkan dokumen tersebut kepada majelis hakim sebelum duduk kembali di kursi persidangan.
Dalam persidangan yang sama, Jokowi juga membeberkan riwayat pendidikannya saat menjawab pertanyaan jaksa. Ia menyebut menempuh pendidikan dasar di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kota Surakarta dan SMA Negeri 6 Kota Surakarta.
Setelah lulus SMA, Jokowi melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan riwayat pendidikan secara berurutan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Sidang tersebut turut dihadiri putra dan putri Jokowi, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, yang datang untuk mendampingi ayahnya memberikan kesaksian.
SUMBER: ANTARA









