BORNEONEWS, JAKARTA – Pengusaha sekaligus penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 2 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Samin Tan, agenda pembacaan surat dakwaan," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.

Selain Samin Tan, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, dan Bagus Jaya Wardhana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa izin pertambangan PT AKT sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah dicabut pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 2025.

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga melalui PT AKT dan sejumlah perusahaan afiliasinya tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Aktivitas tersebut juga diduga melibatkan kerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara.

Salah satu pihak yang diduga terlibat adalah Handry Sulfian, yang menjabat sebagai pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada September 2022 hingga Mei 2025.

Handry diduga memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan. Padahal, ia mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal tersebut berkaitan dengan pengangkutan batu bara milik PT AKT yang izinnya telah dicabut.

Selain itu, Handry diduga menerima uang dari perusahaan keagenan kapal untuk menerbitkan SPB, salah satunya dari PT AC. Penerbitan dokumen tersebut dilakukan tanpa pemeriksaan langsung terhadap asal-usul batu bara sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang berlaku.

Akibat menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, Handry juga diduga tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai salah satu persyaratan penerbitan SPB.

Padahal, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan terpenuhinya berbagai persyaratan, termasuk keabsahan muatan batu bara yang akan diangkut.

Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana diketahui menjabat sebagai Direktur PT AKT. Bersama Samin Tan, Bagus diduga menjalankan kegiatan pertambangan batu bara melalui perusahaan tersebut.

Dalam dakwaan perkara ini, Bagus bersama Samin Tan diduga memanfaatkan lemahnya pengawasan dari Kementerian ESDM dan KSOP Rangga Ilung untuk tetap melakukan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara hingga 2025.

Melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, termasuk PT BBP yang bertindak sebagai kontraktor pertambangan, keduanya diduga menggunakan dokumen milik PT MCM dan PT AC tanpa memiliki izin yang sah.

Adapun Helmi Zaidan Mauludin, yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia, diduga bekerja sama dengan Samin Tan dan perusahaan afiliasinya dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA).

Dokumen tersebut merupakan hasil pengujian laboratorium terhadap batu bara yang berasal dari wilayah tambang PKP2B PT AKT, yang izin pertambangannya telah dicabut.

Kasus ini kini memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap seluruh terdakwa.

SUMBER: ANTARA