BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kemungkinan tersebut dapat dilakukan apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Ahmad Dhani ke persidangan.
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Budi, keterangan para saksi memiliki peran penting untuk memperjelas proses pembuktian dan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujarnya.
KPK juga menyatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.
Analisis tersebut diperlukan untuk melihat keterkaitan suatu fakta dengan kronologi maupun konstruksi perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” kata Budi.
Nama Ahmad Dhani muncul dalam persidangan pada Senin, 2 November 2026.
Terdakwa Budiman Bayu Prasojo mengonfirmasi pertanyaan jaksa terkait dugaan permintaan bantuan dari Ahmad Dhani untuk saudaranya yang merupakan produsen rokok dan tengah menghadapi persoalan terkait salah peruntukan.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal.
Percakapan tersebut antara lain memuat pembahasan mengenai pemberian tiket gratis untuk menonton pertunjukan band.
Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam persidangan belum serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Keterangan dan fakta yang muncul masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026.
Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Perkara kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
KPK meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan secara utuh agar setiap fakta yang terungkap dapat dilihat dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum. KPK kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jateng.
Sehari setelahnya, KPK melanjutkan penggeledahan terhadap enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus.
KPK pada 30 Oktober 2026 kembali melakukan penggeledahan, yakni di Kantor Bea Cukai Semarang, serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kota Semarang, Jateng.
Penggeledahan-penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti adanya kerugian negara pada sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Di sisi lain, KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.
SUMBER: ANTARA









