BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mulai menyiapkan perubahan aturan terkait penjualan minuman beralkohol untuk memperkuat pengawasan, perizinan dan kepastian hukum di daerah.

Pembahasan perubahan Peraturan Daerah tersebut dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin, 2 November 2026.

Sejumlah poin yang menjadi perhatian antara lain penyesuaian dasar hukum, kewenangan pemerintah daerah, lokasi penjualan minuman beralkohol, mekanisme perizinan hingga pengawasan terhadap aktivitas penjualan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor mengatakan perubahan regulasi perlu disusun dengan memperhatikan aturan yang lebih tinggi dan kondisi aktual di masyarakat.

“Regulasi daerah harus disusun secara cermat agar memberikan kepastian hukum, memiliki dasar pengaturan yang jelas, serta dapat dilaksanakan secara efektif, termasuk dalam mendukung pengawasan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Evaluasi terhadap aturan sebelumnya juga menjadi bagian dari proses penyusunan perubahan perda.

Pemerintah daerah perlu melihat apakah ketentuan yang berlaku saat ini masih sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah, pola peredaran minuman beralkohol dan mekanisme pengawasan yang ada.

Selain itu, penyusunan naskah akademik juga dinilai penting untuk memetakan persoalan hukum dan sosial yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol di Barito Timur.

Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar dalam merumuskan materi perubahan perda dari sisi filosofis, sosiologis dan yuridis.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Barito Timur, Dimeariati mengatakan proses konsultasi dilakukan agar perubahan regulasi dapat disiapkan secara lebih matang.

“Melalui konsultasi ini, kami berharap memperoleh arahan dan masukan agar rencana perubahan Peraturan Daerah dapat dipersiapkan dengan baik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Perubahan aturan ini diharapkan dapat memperjelas tata kelola penjualan minuman beralkohol, terutama terkait tempat penjualan, perizinan dan pengawasan.

Dengan aturan yang lebih jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan pengendalian dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Sumber: ANTARA