BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun Anggaran 2027 mengalami penyesuaian sebesar Rp38,05 miliar.

Kondisi ini berdampak terhadap proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang sebelumnya direncanakan mencapai Rp1,43 triliun.

Penyesuaian tersebut terungkap dalam hasil pembahasan gabungan komisi-komisi DPRD Kobar bersama pemerintah daerah terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kobar, 4 November 2026.

Ketua DPRD Kobar Mulyadin menyampaikan, berdasarkan informasi alokasi Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat melalui surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, total TKD Kobar Tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp845.139.054.000.

Sementara itu, dalam rancangan awal pendapatan transfer pemerintah pusat dianggarkan sebesar Rp883.192.339.000. Dengan demikian, terdapat selisih atau penurunan alokasi sebesar Rp38.053.285.000.

"Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah tersebut berdampak terhadap total penerimaan daerah sehingga pendapatan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada Tahun Anggaran 2027 menjadi sebesar Rp1.391.962.950.000," demikian disampaikan dalam laporan hasil pembahasan gabungan komisi-komisi DPRD.

Sebelum penyesuaian, total penerimaan daerah direncanakan sebesar Rp1.430.016.235.000. Anggaran tersebut mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp442.947.794.000, pendapatan transfer Rp972.068.441.000, serta penerimaan pembiayaan dari estimasi SiLPA Tahun 2026 sebesar Rp15 miliar.

Dengan adanya penyesuaian TKD, alokasi belanja daerah juga mengalami perubahan. Dari semula Rp1.430.016.235.000 menjadi Rp1.391.962.950.000.

Penyesuaian ini menuntut pemerintah daerah untuk mengarahkan belanja berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Dalam laporan hasil pembahasan, gabungan komisi-komisi DPRD bersama pemerintah daerah menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara adaptif, efisien, dan efektif agar setiap alokasi dapat memberikan dampak optimal bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan RAPBD 2027 tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD bersama pemerintah daerah melalui mekanisme pembahasan antara komisi-komisi DPRD dan organisasi perangkat daerah. (WAHYU KRIDA/R)