BORNEONEWS, Jakarta – Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 5 November 2026.
Sebelumnya, Hery dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1 dengan dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.
"Nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Hery Susanto, agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Dalam perkara tersebut, Hery didakwa menerima suap berupa uang tunai dan satu unit rumah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,85 miliar saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi Hery agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan itu bertujuan agar LHP Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai tindakan maladministrasi.
Selain itu, Hery diduga diminta mengatur agar LHP Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai tindakan maladministrasi.
Secara terperinci, Hery didakwa menerima suap dari sejumlah pihak.
Pertama, dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang disalurkan melalui Edi Sukandi.
Kedua, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Selanjutnya, Hery didakwa menerima pemberian dari Agung Winarno berupa satu unit rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar, uang sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta uang tunai Rp525 juta.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana.
SUMBER: ANTARA









