BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun Anggaran 2027 disesuaikan dari sebelumnya Rp1,43 triliun menjadi Rp1,39 triliun.

Penyesuaian ini dilakukan menyusul perubahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kobar, 4 November 2026. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian hasil pembahasan gabungan komisi-komisi DPRD bersama pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kobar 2027.

Berdasarkan hasil pembahasan yang disampaikan Ketua DPRD Kobar Mulyadin, total pendapatan daerah setelah penyesuaian ditetapkan sebesar Rp1.391.962.950.000.

Sebelum penyesuaian, total penerimaan daerah direncanakan mencapai Rp1.430.016.235.000. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp442.947.794.000 dan pendapatan transfer Rp972.068.441.000.

Adapun penerimaan pembiayaan yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2026 diperkirakan sebesar Rp15 miliar.

Dari sisi belanja, anggaran daerah setelah penyesuaian juga ditetapkan sebesar Rp1.391.962.950.000. Belanja pegawai menjadi komponen terbesar dengan alokasi Rp624.123.420.964,30 atau 43,64 persen dari total belanja daerah.

Selanjutnya, belanja barang dan jasa dialokasikan sebesar Rp410.842.816.939,39 atau 28,73 persen. Sementara belanja modal mencapai Rp190.983.875.034,56 atau 13,36 persen.

Untuk belanja hibah dialokasikan Rp44.238.600.561,75 dan bantuan sosial sebesar Rp1.412.500.000. Adapun belanja tidak terduga disiapkan sebesar Rp5 miliar atau 0,35 persen dari total belanja daerah.

Sementara itu, belanja transfer mencapai Rp153.415.021.500 atau 10,73 persen. Anggaran tersebut antara lain mencakup alokasi dana desa, dana desa dari pemerintah pusat, serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah juga mencermati pemenuhan belanja wajib atau mandatory spending. Alokasi fungsi pendidikan mencapai 23,71 persen, melampaui ketentuan minimal 20 persen.

Namun belanja infrastruktur layanan publik baru mencapai 35,55 persen sehingga belum memenuhi alokasi minimal 40 persen.

Hasil pembahasan gabungan komisi-komisi DPRD bersama pemerintah daerah ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan APBD Kobar 2027 sebelum memasuki proses selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (WAHYU KRIDA/R)