Anggota Polres Pulang Pisau Amankan Pengedar Sabu di Banama Tingang
Polisi mengamankan 4 paket sabu dan uang Rp500 ribu dari hasil penjualan barang haram
Tag
Polisi mengamankan 4 paket sabu dan uang Rp500 ribu dari hasil penjualan barang haram
Tugas dan fungsi relawan anti narkoba salah satunya sebagai penyuluh kepada masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba
Tugas relawan ini untuk mengkampanyekan dan menggelorakan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Alvon, terdakwa mengaku jika dirinya dimintai tolong oleh temannya untuk mengambil sabu di Jalan Haruan atau Tangkuhis.
Edi yang masih menjalani cuti bersyarat karena kasus penyalahgunaan sabu sebelumnya, kembali masuk bui dengan kasus yang sama. Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Selama ini masyarakat enggan, bahkan malu jika sampai diketahui orang lain tentang penanggulangan narkoba yang dilakukan saudaranya
Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyrakat
Keengganan untuk melapor ke BNN inilah yang justru menjerumuskan pemakai narkoba semakin dalam ke lembah penggunaan narkoba.
Ditanyai soal hukuman seperti apa yang layak diberikan untuk pengedar narkoba, Sigit tidak menyebutkan secara detail. "Pokoknya hukumannya harus berat," tegasnya.
Legislator meminta masyarakat untuk bersinergi bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
Nurdin alias Udin, 45, kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit akibat perbuatannya bekerja sama dengan residivis menjual zenith.
Melalui sosialisasi bahaya narkoba, di dalamnya ada program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
HA alias H (45), pegawai Lapas Sampit, akhirnya divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno. Putusan itu dikurangi dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo, Kamis (15/11/2018).
Aparat kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan sabu yang diterima terdakwa dari Arsyad tersebut berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui speedboat nelayan. Sabu tersebut selanjutnya akan diedarkan ke beberapa daerah di Kalimantan.
Terdakwa diminta mengantarkan sabu tersebut dari Kalimantan Utara ke Palangka Raya.
Terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli satu paket seharga Rp 500 ribu. Dalam kasus ini ayah terdakwa menjadi rekan terdakwa nyabu. Kini keduanya menjadi DPO kepolisian. Begitu juga dengan Y yang menjadi suruhan untuk membeli sabu di Sampit.
Jaksa menuntut rusna Ningsih dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara
Pengungkapan kasus ini berkat informasi warga. Barang bukti yang diamankan dari tersangka Al, yakni empat paket klip kecil sabu siap edar seberat 0,80 gram.
Sayangnya sampai saat ini masih banyak yang enggan untuk mau direhabilitasi
Saat ini pembalut wanita sudah mulai disalahgunakan, sehingga pihak BNNP Kalteng memberikan perhatian khusus