Lagi, Dua Tersangka Sabu di Cempaga Hulu Diciduk Polisi
"Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda. Pertama tersangka Us, selanjutnya tersangka Meg," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, saat dikonfirmasi.
Tag
"Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda. Pertama tersangka Us, selanjutnya tersangka Meg," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, saat dikonfirmasi.
Total zenith yang diamankan 179 butir. Barang bukti ini diamankan dari dua lokasi yang berbeda
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Sarwani mengapresiasi kinerja Polres Kobar dalam memberantas kasus narkoba.
Dalam melakukan tindakan, Polri sudah memiliki prosedur penanganan. Mulai dari peringatan, tangan lembut, tangan kuat sampai dengan penggunaan senjata api yang terukur.
Pejabat baru harus bekerja lebih maksimal lagi. Karena berdasarkan penangkapan yang ada, wilayah Polda Kalteng sering dilewati peredaran narkoba baik dari Kalsel, Kalbar bahkan luar negeri,
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga gerak-gerik pelaku.
Isu yang beredar, Ikemnson terjaring razia Operasi Antik Telabang 2018 oleh jajaran Polres Tanjung, Polda Kalimantan Selatan. Lantaran terjaring, Kades Tangkan itu disebutkan dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua orang tersebut sering melakukan transaksi sabu di Jalan Veteran Ampah Kota.
Warga Jalan Pinguin, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya tersebut ditangkap oleh aparat kepolisian di kediamannya sesaat setelah melakukan transaksi narkoba, Mei 2018 lalu.
"Dalam hal ini sangat jelas dan tidak diragukan terdakwa tidak bersalah, tetapi merupakan jebakan dari rule of the game polisi," kata Mahdianur, kuasa hukum terdakwa.
Sabu ini dibawa oleh seorang perempuan berinisial SW dengan tujuan Sampit
Dari 10 tersangka ini 8 di antaranya sebagai pengguna dan dua lainnya sebagai pengedar
Sabu ini dipasok dari Akong, lalu diserahkan kepada anak buahnya
Saf alias Ful (39) sempat membeli 2 ons sabu dari Samsir alias Iyan itu terungkap saat JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi membacakan dakwaannya dihadapan majelia hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.
Saf alias Ful (39), pengedar sabu yang sempat berupaya melarikan diri dan ditembak mendapatkan sabu dari Samsir alias Iyan. Ini terungkap saat JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi membacakan dakwaannya.
Polsek Kapuas Murung melalui anggota Bhabinkamtibmas mengingatkan akan bahaya narkoba terhadap para pelajar di wilayahnya, sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut dengan mengunjungi ke sejumlah sekolah.
Yin menjalani sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Etri Widayati di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/10/2018). Yinping dituntut terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika golongan satu, jenis sabu.
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari sopir travel jurusan Sampit-Pangkalan Bun
Dari kantong celana bagian kanan depan diitemukan 1 paket kecil sabu siap edar seberat 0,29 gram. Selain itu, aparat juga menemukan dua buah pipet kaca dan uang senilai Rp400 ribu yang diakuinya hasil penjualan barang haram itu.
Ruksianto dijerat pasar berlapis dengan ancaman pidana maksimal 14 tahun penjara