Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Ons dari Kalbar
Sabu ini dibawa oleh seorang perempuan berinisial SW dengan tujuan Sampit
Tag
Sabu ini dibawa oleh seorang perempuan berinisial SW dengan tujuan Sampit
Dari 10 tersangka ini 8 di antaranya sebagai pengguna dan dua lainnya sebagai pengedar
Sabu ini dipasok dari Akong, lalu diserahkan kepada anak buahnya
Saf alias Ful (39) sempat membeli 2 ons sabu dari Samsir alias Iyan itu terungkap saat JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi membacakan dakwaannya dihadapan majelia hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.
Saf alias Ful (39), pengedar sabu yang sempat berupaya melarikan diri dan ditembak mendapatkan sabu dari Samsir alias Iyan. Ini terungkap saat JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi membacakan dakwaannya.
Yin menjalani sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Etri Widayati di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/10/2018). Yinping dituntut terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika golongan satu, jenis sabu.
Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari sopir travel jurusan Sampit-Pangkalan Bun
Dari kantong celana bagian kanan depan diitemukan 1 paket kecil sabu siap edar seberat 0,29 gram. Selain itu, aparat juga menemukan dua buah pipet kaca dan uang senilai Rp400 ribu yang diakuinya hasil penjualan barang haram itu.
Ruksianto dijerat pasar berlapis dengan ancaman pidana maksimal 14 tahun penjara
Dalam sidang pekan depan, jaksa akan menghadirkan para saksi
Sabu tersebut milik Herman Audi yang dititipkan kepada Yuli
Terdakwa dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Yang memberatkan terdakwa karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika
SR alias Ip (41) mengaku sudah 7 tahun kecanduan sabu sehingga kesulitan melepaskannya. Itu ia utarakan saat sidang, Kamis (18/10/2018) dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno.
Yad alias Ang (41) jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (18/10/2018). Dalam sidang itu JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan itu dijelaskan dari tangan terdakwa diamankan 2 paket sabu.
Dari uraian tuntutan jaksa, waria dengan nama asli IM ini ditangkap aparat di salonnya, Jalan Jenderal Sudirman Km 65 RT 6 RW 3 Desa Bangkal atau depan kantor Pospol.
Tersangka diamankan di barak Jalan Sarigading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Kalimantan Barat.
Polsek Parenggean mengamankan 2,5 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dari tangan Az, buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Bejarau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkoba golongan I jenis sabu di kota Sampit. Sabu yang diamankan dari tangan tersangka seberat 50 gram atau 0,5 ons.