Ibu Rumah Tanggal di Gunung Mas Ditangkap Karena Memiliki Sabu
Anggota Polsek Rungan Polres Gunung Mas menangkap seorang ibu rumah tanggal dengan inisial AS (31) karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Tag
Anggota Polsek Rungan Polres Gunung Mas menangkap seorang ibu rumah tanggal dengan inisial AS (31) karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan perempuan diduga bandar narkoba, Rus, 41, ternyata tidaklah mudah.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas meringkus ibu rumah tanggal berinisial PS, 25, karena kedapatan memiliki sabu.
Rus mengedarkan dengan modus menempatkan sabu di suatu tempat tidak jauh dari rumahnya, Jalan Tjilik Riwut Km 11. Diduga, ia turut mengedarkan ke kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 12.
Mu alias Oc, seorang buruh warga asal Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah harus mendekam di ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di kota Sa
Barang bukti tersebut milik tersangka bernama Heriyanto yang ditangkap beberapa waktu lalu dengan berat kotor keseluruhan 301,45 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan, menjadi berat bersih 299,79 gram.
Gubernur juga sangat mendukung pihak keamanan untuk tidak ragu menembak bandar narkoba, dan siap memberikan bonus berupa uang sebesar Rp25 juta bagi pihak keamanan yang berhasil menembak bandar narkoba.
"Kita berterima kasih kepada jajaran Polres Lamandau yang menggagalkan peredaran sabu ini. Bisa saja sebagian barangnya itu diedarkan di Sampit, kalau tidak terungkap," kata dia.
Tiga paket sabu seberat 10 gram diamankan. Tidak hanya itu, anggota juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver setelah menggeledah kediamannya di Jalan Jemaras, Kecamatan Cempaga.
Dari tangan AS, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat 2,66 gram. Sabu tersebut sengaja dibeli tersangka untuk diedarkan kembali.
Sesampainya di TKP, polisi melihat tersangka di dalam baraknya. Dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti yang menyeret tersangka ke jeruji besi.
IH alias Ah tampak tertunduk setelah majelis hakim yang diketuai Paisol memvonisnya selama delapan tahun penjara. Narapidana (napi) kasus sabu inipun pasrah dan menyebut jika dirinya bakal mati di penjara.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya langsung menyelidiki pengakuan karyawan hotel, Rob (30) yang menyebut, dua paket kecil sabu miliknya itu berasal dari Yad.
Mulanya, anggota menyelidiki adanya informasi bahwa ada seorang karyawan hotel melakukan transaksi sabu di wilayah Puntun atau Jalan Rindang Banua.
Narkoba telah merusak generasi bangsa. Hal pula yang terjadi dengan YP, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
PR dijerat pasal berlapis. Dia diduga sebagai kuris sabu dari Malaysia
Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto membeberkan ke awak media hasil pengungkapan kurir jaringan internasional pembawa 7,169 kilogram sabu, Selasa (9/10/2018).
Maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah sudah berlangsung sejak lama. Polisi dan BNN cukup sering meringkus para pelaku.
Aparat Polda Kalteng masih mengembangkan kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 7,169 kilogram.
Jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan dua bandar narkoba dengan barang bukti 13,5 gram sabu.